Anggota Dewan Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Berat
Wakil Sekretaris Dewan Syura PKB, Maman Imanulhaq, di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
21:54
5 Mei 2026

Anggota Dewan Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Berat

-- Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak agar pelaku pencabulan santriwati oleh oknum kiai di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah dihukum berat. Menurutnya kejadian ini merupakan kejahatan serius.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa, yakni antara guru dan santri.

"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau 'penyelesaian internal'," kata Maman kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Kiai di Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

Ia memandang kasus semacam ini seperti gunung es yang harus ditindaklanjuti secara komprehensif.

Oleh karena itu dirinya mendorong adanya evaluasi total pesantren tersebut.

"Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu. Namun jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional," tegasnya.

Baca juga: Gibran Minta Pendampingan Intensif untuk Korban Kekerasan Seksual di Pati

Maman mendesak negara untuk hadir melindungi korban dan membenahi sistem.

Ia juga menekankan agar dalam kasus ini jangan hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pemulihan korban, baik psikologis, hukum, maupun sosial.

"Standar perlindungan anak yang wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan," ungkapnya.

Kasus kekerasan seksual di ponpes kawasan Pati

Kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan kiai di pondok pesantren kawasan Pati telah diselidiki polisi.

Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.

Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.

“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata Ali Yusron.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan meski sebagian korban mencabut laporan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tag:  #anggota #dewan #minta #pelaku #pencabulan #santriwati #pati #dihukum #berat

KOMENTAR