Tahun 2027, Nasib Guru Non-ASN di Ujung Tanduk?
- Ramai isu beredar yang mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri per tahun 2027 mendatang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun memberikan klarifikasi atas isu yang beredar tersebut.
Pemerintah mengeklaim mereka justru menyiapkan skema baru untuk memastikan masa kerja untuk guru non-ASN.
Baca juga: Guru Besar Unpad Nilai Stategi THR Bisa Bantu Warga Berhenti Merokok
Mengingat, ada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani, Selasa (5/5/2026).
Bantah Dirumahkan
Nunuk menegaskan, para guru non-ASN tidak akan dirumahkan pada tahun 2027.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah masih memerlukan keberadaan guru non ASN.
“Jadi ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk.
Baca juga: Ironi Dosen Non-ASN: Gaji di Bawah UMR, tetapi Beban Kerja Gila-gilaan
Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN.
Surat edaran itu, kata Nunuk, juga menyebutkan bahwa non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
Surat edaran itu juga menyebutkan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan referensi surat edaran agar tetap bisa diperluas kepada guru non-ASN,” ungkapnya.
Jangan Diabaikan
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan bahwa guru non-ASN bukanlah tenaga sementara.
Menurutnya, ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolag negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan masalah konstitusional, keadilan, dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan.
"Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Komisi X DPR Tunggu Putusan MK, Janji Masukkan Isu Gaji Dosen Non ASN ke RUU Sisdiknas
Azis memaparkan, di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.
Dia menyebut, mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak.
Namun, ironinya, para guru non-ASN justru hidup dalam ketidakpastian.
"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," tuturnya.
Baca juga: Guru Non-ASN Dilarang Mengajar per 2027, Anggota DPR: Mereka Bukan Tenaga Sementara!
Azis menilai, apa yang dialami guru non-ASN ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik.
Padahal, negara telah meletakkan dasar yang sangat kuat dalam konstitusinya, di mana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, negara wajib membiayainya, dan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Hanya saja, menurut Azis, amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan.
"Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya," tukas Azis.