Polri Ungkap WNI Terkait Judi Online di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ikut ditangkap dalam kasus judi daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja.
"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/5/2026), dikutip dari Antara.
Informasi itu didapat setelah polisi memeriksa WNI tersebut.
Baca juga: Misteri Sponsor Pembawa Ratusan WNA ke Markas Judol Hayam Wuruk
Wira menambahkan, polisi juga masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judol internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service untuk sementara," ujar dia.
Sebelumnya, Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional.
Baca juga: Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Tag: #polri #ungkap #terkait #judi #online #hayam #wuruk #pernah #kerja #kamboja