Menag Nasaruddin: Tindak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 24,8 triliun untuk sekolah keagamaan.(Kemenag)
11:18
6 Mei 2026

Menag Nasaruddin: Tindak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan, tidak ada toleransi atas kekerasan seksual dan pelecehan, khususnya di lingkungan pendidikan.

"Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Nasaruddin mengatakan, tak hanya sebagai seorang tokoh agama dan seorang menteri, ia sebagai seorang manusia pun akan menentang hal yang sama.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, MUI: Aparat Harus Tegas, Tak Boleh Ada Kompromi

"Tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," tuturnya.

Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.

Menurut Nasaruddin, lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar dan harus menjadi contoh masyarakat yang ideal.

Baca juga: Kekerasan Seksual Ponpes di Pati, MUI: Kejahatan Berat dan Bentuk Kesesatan

Bentuk Satuan Pembinaan Ponpes

Selain itu, Nasaruddin juga menyebut Kementerian Agama memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan.

Regulasi tersebut berkaitan dengan pengawasan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pondok pesantren dan mencegah terjadinya penyimpangan.

“Ini akan menjadi concern kami, terutama masalah terkait pondok pesantren ya," ucapnya.

"Kami sudah membentuk satuan pembinaan Pondok Pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apapun yang terjadi di pondok pesantren," tutur Nasaruddin.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Kiai di Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

Selain itu, menag mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi, terlebih informasi hoaks yang berpotensi memecah belah.

"Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama," tandasnya.

Kekerasan Seksual di Pesantren

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Kiai di Pati dan Ancaman Jemput Paksa

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.

Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Baca juga: Anggota Dewan Minta Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Berat

Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Tag:  #menag #nasaruddin #tindak #toleransi #untuk #kekerasan #seksual

KOMENTAR