Sahroni Sebut RUU Polri Bakal Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tinggal Tindaklanjuti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
12:22
6 Mei 2026

Sahroni Sebut RUU Polri Bakal Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tinggal Tindaklanjuti

- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah.

Sebab, sudah ada sejumlah rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: ISSES Sebut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Belum Jawab Persoalan

Politikus Nasdem itu menegaskan, DPR pada prinsipnya siap menindaklanjuti pembahasan revisi UU Polri tersebut.

Sahroni berharap, proses pembahasan dapat langsung dipersiapkan setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Mei 2026 ini.

“Dan karena kita lagi reses semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang,” pungkasnya.

Baca juga: Reformasi Pengawasan Polri: Kompolnas Jadi Lembaga Independen

Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari hasil kerja mereka yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, revisi undang-undang diperlukan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly dalam konferensi pers.

Baca juga: Habiburokhman Klaim Tuntutan Reformasi Polri Sudah Lebih Dulu Terselesaikan di KUHAP Baru

Selain revisi UU, komisi juga mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjalankan rekomendasi reformasi internal.

Rekomendasi tersebut mencakup perubahan delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan rampung hingga 2029.

Dalam kesempatan itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui perlunya pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri.

“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” kata Jimly.

Pengaturan tersebut nantinya akan dimuat dalam revisi UU Polri dan diperkuat melalui peraturan pemerintah.

Baca juga: Usulan Revisi UU Polri Kini di Meja Presiden Prabowo, DPR Siap Bahas

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menambahkan, pembatasan jabatan polisi di luar institusi juga akan mencakup pengaturan terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta penugasan di luar fungsi kepolisian.

“Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” ujar Yusril.

Tag:  #sahroni #sebut #polri #bakal #jadi #inisiatif #pemerintah #tinggal #tindaklanjuti

KOMENTAR