Kemenham Minta Revisi UU HAM: Sudah Berumur Puluhan Tahun, Tak Bisa Tampung Perubahan
- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sangat diperlukan.
Sebab, UU yang berlaku saat ini tidak bisa menampung perubahan-perubahan yang terjadi.
“Undang-undang ini sudah berumur dua puluhan tahun, yang karena itu tentu sudah tidak lagi dapat menampung perubahan-perubahan yang terjadi,” kata Tenaga Ahli Menteri HAM Ifdhal Kasim, dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ifdhal mengatakan, terdapat dua faktor perubahan yang perlu dilakukan dalam UU HAM yaitu, pertama terkait norma HAM.
Baca juga: Media Sosial dan Ancaman Baru bagi Perempuan Pembela HAM
Saat ini, lanjut dia, muncul berbagai hak baru yang belum masuk dalam UU HAM.
“Karena undang-undang ini masih terpaku dengan norma tradisional hak asasi manusia, yaitu civil and political rights dan ekonomi sosial dan budaya,” ujar dia.
Ifdhal mengatakan, UU HAM harus beradaptasi dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat guna memproteksi masyarakat dan hak-hak individu.
Selain itu, dia mengatakan, UU HAM juga harus diisi dengan norma-norma yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Dia mengatakan, dari teknologi informasi itu, muncul hak baru yaitu hak untuk menghapus data atau yang dikenal dengan right to be forgotten.
“Ini belum ada di dalam (UU HAM), padahal ini sering terjadi karena itu bisa merugikan orang. Karena data-data orang yang muncul pada tahun ini misalnya, masih bisa di-Google,” tutur dia.
Ifdhal mengatakan, dengan memasukkan hak baru tersebut, perusahaan-perusahaan aplikasi bisa diminta untuk menghapus data tersebut termasuk data anak-anak.
Baca juga: KPK Panggil 3 PNS Ditjen Bea Cukai Semarang Jadi Saksi Kasus Importasi Barang
“Perusahaan aplikasi khususnya pencarian seperti Google dan lain-lain. Nah, itu menurut saya yang perkembangan yang sangat besar, yang belum terantisipasi di dalam undang-undang ini,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, KemenHAM RI menggelar uji publik revisi UU HAM untuk pertama kali bersama masyarakat sipil di Yogyakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, pelibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi yang demokratis dan partisipatif.
Menurut dia, revisi UU HAM tidak dilakukan secara tertutup karena masyarakat merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak dari aturan tersebut.
“Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia," kata Mugiyanto, dalam keterangannya dikutip, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: 1.152 SPPG Disetop Sementara, Kepala BGN: Tidak Ada Kompromi untuk Standar MBG
Ia menambahkan, revisi UU HAM dinilai mendesak karena beleid tersebut belum diperbarui selama kurang lebih 27 tahun.
Mugiyanto menargetkan revisi UU HAM tersebut bakal masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di DPR RI tahun 2026.
Tag: #kemenham #minta #revisi #sudah #berumur #puluhan #tahun #bisa #tampung #perubahan