Legislator: Santriwati Korban Pencabulan Harus Dapat Pendampingan Penuh
- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyatakan santriwati di Pati korban pencabulan harus mendapatkan pendampingan penuh dari negara.
"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh," kata Dini kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Ultimatum Polisi ke Kiai Tersangka Pencabulan di Pati: Jika Ditemukan, Langsung Ditangkap
Dia mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun langsung memastikan pemulihan psikologis korban berjalan baik.
"Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi XIII: Kasus di Pati Bukan Sekedar Kriminal Biasa
Ia juga meminta pemerintah untuk menjawab keresahan santri yang cemas karena pondok pesantrenya terancam dicabut.
Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan agar jangan sampai anak-anak kehilangan hak pendidikan atau sampai putus sekolah karena kasus ini.
"Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan," ucapnya.
Menurutnya pesantren merupakan tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar agama dan membentuk akhlak.
Karena itu, ia meminta agar keamanan dan perlindungan santri harus benar-benar menjadi perhatian bersama.
Kasus kekerasan seksual di ponpes kawasan Pati
Kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan kiai di pondok pesantren kawasan Pati telah diselidiki polisi.
Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata Ali Yusron.
Baca juga: KPAI Dorong Upaya Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Pesantren di Pati
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan meski sebagian korban mencabut laporan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tag: #legislator #santriwati #korban #pencabulan #harus #dapat #pendampingan #penuh