Bawaslu Harap Kewenangan Audit Dana Kampanye Diperkuat dalam Revisi UU Pemilu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J H Malonda (dua dari kiri) dalam diskusi publik yang mengangkat tema Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi, Rabu (6/5/2026).()
20:58
6 Mei 2026

Bawaslu Harap Kewenangan Audit Dana Kampanye Diperkuat dalam Revisi UU Pemilu

- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J H Malonda berharap kewenangan lembaganya bisa diperkuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Salah satu yang diharapkan dapat diperkuat terkait audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Mudah-mudahan di Undang-Undang Pemilu yang baru, revisinya diperkuat kewenangan Bawaslu terkait LPPDK ini," ujar Herwyn dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi", yang dikutip dari siaran Youtube Bawaslu RI, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Pergeseran Politik Uang, Kini Lewat E-Wallet dan Aset Digital

Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu bersama aparat penegak hukum dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menemukan praktik politik uang yang semakin canggih.

Pergeseran pemberian politik uang kini mulai memanfaatkan teknologi seperti dompet digital atau e-wallet untuk mentransfer uang maupun pulsa.

Ia menjelaskan, pergeseran tersebut mulai terjadi di sejumlah daerah yang tidak lagi menggunakan politik uang secara fisik.

"Sudah mulai sangat berubah dan jadi catatan kita sendiri terkait paradigma pergeseran politik uang. Misalnya medium transaksi yang tunai fisik, sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital," ujar Herwyn.

Baca juga: Nasdem soal Gugatan Batas Usia KPU-Bawaslu: Pengalaman Teknis Perlu Jadi Rujukan

Perubahan paradigma tersebut, kata Herwyn, terjadi karena banyak masyarakat di berbagai daerah sudah mengerti teknologi.

Untuk mencegah politik uang yang semakin canggih, Bawaslu akan membentuk unit khusus untuk menangani kejahatan digital dalam pemilu.

"Kami memperkuat tentang patroli cyber. Bawaslu menyiapkan struktur unit khusus karena kami bisa tertinggal jika pola digital ini tidak segera ditangani," ujar Herwyn.

Wewenang Bawaslu

Wewenang Bawaslu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Syarat Minimal Usia Anggota KPU dan Bawaslu Digugat ke MK, Minta Turun ke 35 Tahun

Dalam UU Pemilu, mengatur 11 wewenang Bawaslu, yakni:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #bawaslu #harap #kewenangan #audit #dana #kampanye #diperkuat #dalam #revisi #pemilu

KOMENTAR