Rekomendasi Komisi Reformasi: Rangkap Jabatan Polri Harus Limitatif
- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan agar rangkap jabatan anggota Polri diatur secara limitatif.
Anggota KPRP, Mahfud MD, mengatakan bahwa pengaturan tersebut perlu ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif,” kata eks Menko Polhukam tersebut dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Mahfud MD: Militeristik Tidak Cocok di Tubuh Polri
Opsi utama yang dipertimbangkan adalah memasukkannya ke dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena berkaitan dengan jabatan di lingkungan sipil.
Selama ini, Undang-Undang ASN memang membuka ruang rangkap jabatan sepanjang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
“Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum,” tegas dia.
Baca juga: Komisi Reformasi Susun Skema Jenjang Karier di Polri, Dinas 25 Tahun untuk Jadi Pati
Karena itu, KPRP mendorong agar pengaturan limitatif segera disusun, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Itu nanti sedang diolah oleh Pak Yusril dan Menkumham,” pungkas dia.
Baca juga: Ini 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo
Sebelumnya, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menegaskan bahwa tugas KPRP telah berakhir setelah menyerahkan dokumen hasil kerja mereka ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
“Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain. Apalagi? Sudah 3.000 halaman gitu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, Mahfud menyebutkan bahwa Presiden masih ingin mengundang kembali komite tersebut untuk melanjutkan diskusi.
“Tapi presiden masih juga, ‘oh kok sudah mau selesai?’, katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarik’, gitu,” ujar Mahfud.
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Usul Ada Aturan Baru soal Penanganan Demo
Mahfud menegaskan, secara tugas pokok sebagai komisi ad hoc, pekerjaan mereka telah rampung.
Namun, kemungkinan tindak lanjut masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya dengan presiden.
“Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami atau apa untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, meski komisi telah selesai bekerja, proses tindak lanjut tidak sepenuhnya diserahkan kepada Polri.
Tag: #rekomendasi #komisi #reformasi #rangkap #jabatan #polri #harus #limitatif