Larangan Fotokopi e-KTP, Penyalahgunaan Data Terancam Pidana 5 Tahun
- Tindakan menggandakan atau fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berpotensi melanggar aturan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 2007 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Larangan fotokopi e-KTP itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Kemendagri Ungkap Penyebab Kantor Pelayanan Publik Masih Fotokopi KTP
Ia menegaskan, lembaga pengguna untuk tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP atau KTP-elektronik kepada masyarakat.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh.
UU Pelindungan Data Pribadi
Data pribadi menurut Pasal 1 ayat (1) UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Selanjutnya dalam Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP mengatur larangan dalam penggunaan data pribadi yang bukan miliknya. Berikut bunyi ketiga pasal tersebut:
Baca juga: Larangan Fotokopi e-KTP Bukan Aturan Baru, Sudah Berlaku Sejak 2013
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi," bunyi Pasal 65 ayat (1) UU PDP.
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (2) UU PDP.
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (3) UU PDP.
Adapun ketentuan pidana terkait penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Tak Perlu Fotokopi e-KTP: Sudah Ada Cip
Ilustrasi KTP.
Dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kemudian dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP diatur, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.
Tag: #larangan #fotokopi #penyalahgunaan #data #terancam #pidana #tahun