Muktamar ke-35 PBNU Akan Pilih Ahwa yang Bertugas Tentukan Rais Aam
- Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menjadi forum untuk memilih Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa).
Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, Ahwa akan bertugas untuk menentukan Rais Aam PBNU periode berikutnya.
"Akan dipilih AHWA, Ahlul Halli Wal Aqdi yang akan memilih Rais Aam. Ini nanti seperti itu," kata Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Jawa Timur, NTB, hingga Sumbar Ajukan Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 PBNU
Sementara itu untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, Gus Ipul menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan akan ditentukan peserta muktamar atau muktamirin.
"Apakah model pemilihannya sama atau ada perubahan, bergantung kepada peserta muktamar. Jadi, itulah saya kira menuju ke muktamar. Soal calon, ya nanti kita lihat ya siapa yang dipilih oleh muktamirin," jelas Gus Ipul.
Tugas dan Wewenang Rais Aam PBNU
Adapun Rais Aam PBNU saat ini adalah KH Miftachul Akhyar. Rais Aam sendiri merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan Syuriyah NU. Semasa kepemimpinan Hasyim Asy'ari, jabatan ini bernama Rais Akbar.
Salah satu kewenangan Rais Aam adalah menentukan kebijakan umum organisasi. Wewenang lainnya yakni menandatangani keputusan-keputusan penting NU, hingga menyelesaikan sengketa internal organisasi.
Baca juga: Muktamar ke-35 Tentukan Ketum PBNU yang Baru, Gus Ipul Sebut Ada Beberapa Nama Calon
Tugas dan wewenang Rais Aam diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU hasil Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.
Dalam Pasal 58 ayat (1) AD/ART PBNU, diatur lima kewenangan Rais Aam, yakni:
- mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan;
- mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi;
- bersama Ketua Umum mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama;
- bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan
- bersama Ketua Umum membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Baca juga: Muktamar PBNU Dipercepat Jadi Awal Agustus 2026
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat (2) AD/ART PBNU, diatur empat tugas Rais Aam, yaitu:
- mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.;
- memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah;
- bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
- memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.
Tag: #muktamar #pbnu #akan #pilih #ahwa #yang #bertugas #tentukan #rais