Guru Besar Unpad dalam Rapat DPR: Buang Saja Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor, Selesai!
- Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Romli menilai unsur kerugian negara justru memicu polemik berkepanjangan dalam penanganan perkara korupsi, terutama terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai!” ujar Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara
Menurut dia, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi. Dalam konvensi itu, kerugian negara disebut bukan faktor utama dalam tindak pidana korupsi.
Romli mengatakan, keberadaan unsur kerugian negara selama ini justru memunculkan perdebatan antara lembaga penegak hukum dan auditor negara.
“Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak,” jelas dia.
Baca juga: Terbitkan SE, Kejagung Tegaskan Hitung Kerugian Negara Tak Hanya Bisa Dilakukan BPK
Romli juga menyinggung keterlibatan jaksa dan hakim dalam menghitung kerugian negara. Menurut Romli, hal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi dasar pendidikan hukum.
“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli.
Dalam forum itu, Romli mengaku menyesal pernah menjadi bagian dalam proses penyusunan beleid tersebut, dan membuat unsur kerugian negara masuk di UU Tipikor. Sebab, unsur tersebut kini menjadi sumber persoalan dalam penegakan hukum korupsi.
“Saya juga nyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,” ungkap dia.
Baca juga: Eks Ketua BPK: Ada Kesalahan Fatal BPKP Saat Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Romli mengatakan, jika Indonesia konsisten menerapkan UNCAC, maka ketentuan mengenai kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor seharusnya tidak lagi dipersoalkan.
“Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah,” kata dia.
Oleh karena itu, Romli mendorong revisi total UU Tipikor. Pasalnya, regulasi antikorupsi saat ini membuat birokrasi takut mengambil keputusan.
“Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini,” ujar Romli.
Dia menilai penegakan hukum korupsi seharusnya lebih diarahkan pada pengembalian aset dan pencegahan korupsi, bukan hanya pemidanaan.
Tag: #guru #besar #unpad #dalam #rapat #buang #saja #unsur #kerugian #negara #dari #tipikor #selesai