Pakar Hukum soal Jaksa-Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyoroti keterlibatan jaksa dan hakim dalam menghitung kerugian negara para perkara-perkara korupsi yang mereka tangani.
Menurut Romli, hal itu menimbulkan persoalan karena aparat penegak hukum tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang matematika dan akuntansi.
“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Bagaimana menghitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Guru Besar Unpad dalam Rapat DPR: Buang Saja Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor, Selesai!
Romli mengatakan, polemik mengenai siapa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara terus muncul dalam penanganan perkara korupsi.
Dia menilai kondisi itu terjadi karena unsur kerugian negara masih dipertahankan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!” ujar dia.
Menurut Romli, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
Baca juga: Pakar Hukum Usul UU Tipikor Direvisi Total, Singgung Kasus Nadiem hingga Tom Lembong
Dalam konvensi itu, kerugian negara bukan faktor utama dalam tindak pidana korupsi.
“Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah. Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang menghitung, kan?” kata Romli.
Dia juga menyinggung perdebatan soal kewenangan lembaga yang menghitung kerugian negara.
Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara justru kerap diabaikan.
“Jadi, kesimpulan saya ini. Undang-Undang Dasar '45, iya. Konsisten, enggak tahu. Buktinya, BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis,” kata Romli.
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara
Dalam forum itu, Romli mengaku menyesal pernah terlibat dalam proses memasukkan unsur kerugian negara ke dalam UU Tipikor.
Sebab, aturan itu kini menjadi sumber perdebatan dalam penegakan hukum korupsi.
“Saya juga menyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,” ucap dia.
Revisi UU Tipikor
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan KPK Amin Sunaryadi, dan pakar hukum Firman Wijaya, untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Pembahasan itu dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.
Baca juga: MK Nyatakan “Kerugian Negara” Sama dengan “Kerugian Keuangan Negara”
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pembahasan itu menjadi penting setelah muncul Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap dia.
Bob menilai masih terdapat perbedaan tafsir di lapangan, terutama setelah muncul surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara.
Padahal, kata dia, penjelasan Pasal 603 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
Baca juga: BPK di DPR: Kerugian Negara Sebesar Rp 1,93 Triliun Belum Kembali
“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,” kata Bob.
Politikus Gerindra itu juga menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang BPK masih menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.
“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Tag: #pakar #hukum #soal #jaksa #hakim #hitung #kerugian #negara #sejak #kapan #belajar #akuntansi