Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Magang di Jambi Tak Diberi Libur
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti dalam konferensi pers hasil investigasi internship kedokteran atas kasus meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr. Myta Aprilia Azmy di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
19:30
7 Mei 2026

Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Magang di Jambi Tak Diberi Libur

- Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan bahwa dokter magang atau internship di Kuala Tungkal ternyata tidak pernah libur, termasuk dr Myta Aprilia Azmy yang akhirnya sakit dan meninggal dunia.

Fakta ini diungkap Yuli dalam konferensi pers hasil investigasi internship kedokteran atas kasus meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr Myta Aprilia Azmy, karena dugaan kerja berlebih.

"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujar Yuli di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Myta Dokter Magang di Jambi Menurut Kemenkes

Kata Yuli, Myta dan dokter magang lainnya justru ditugaskan untuk visite (mengecek) bangsal 2-3 jam pada hari Minggu, di mana seharusnya mereka libur.

"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," tuturnya.

Yuli menegaskan, jika berjalan sesuai aturan, pola kerja dokter magang maksimal 40 jam per pekan atau 8 jam per hari.

"Jadi ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen," tuturnya.

Baca juga: Menkes Tambah Cuti Dokter Magang Jadi 10 Hari usai dr Myta Meninggal di Jambi

Yuli mengatakan, toleransi penambahan itu sering kali disalahgunakan oleh dokter pendamping internship dengan dalih supaya "kinerja tercapai".

"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," tutur Yuli.

Kemenkes ingin hapus ketentuan penambahan waktu 20 persen

Ke depannya, Kemenkes tidak akan lagi menggunakan kata-kata penambahan waktu 20 persen itu.

"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucapnya.

Yuli menegaskan, dokter pendamping internship seharusnya tidak memadatkan waktu jaga peserta magang dengan alasan apapun.

"Di sini yang pertama (hasil investigasi) peran pendamping tidak dilakukan secara semestinya. Jadi seharusnya ada kesepakatan jaga, tidak ada kesepakatan jaga. Jaga dibuat oleh tim anak-anak internship, adik-adik internship," kata Yuli.

Baca juga: dr Myta Meninggal Diduga Kelelahan saat Magang, Unsri Tegaskan Internship Program Kemenkes

Myta meninggal saat jalani magang dokter

Myta menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, sejak Agustus tahun lalu.

Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (1/5/2026).

Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) telah lebih dulu mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan RI pada 30 April 2026.

Dokter magang lulusan Unsri, dr Myta Aprilia Azmy, meninggal diduga karena beban kerja berlebih dan sakit.Sripoku.com Dokter magang lulusan Unsri, dr Myta Aprilia Azmy, meninggal diduga karena beban kerja berlebih dan sakit.

Dalam surat tersebut, mereka mengungkap dugaan beratnya beban kerja yang dijalani Myta selama masa internship.

Selain itu, IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan minimnya supervisi dari dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas termasuk kekosongan obat, serta adanya indikasi tekanan agar kondisi tersebut tidak meluas.


Mereka pun mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tempat Myta bertugas.

Sementara itu, Pengurus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr Ahmad Junaidi mengatakan, Myta disebut bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat.

Hal ini tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan bahwa jam kerja dokter internship, yakni 40–48 jam per minggu.

Itu artinya, jam kerja dokter magang hanya 8 jam per hari selama 12 bulan masa penugasan.

Tag:  #hasil #investigasi #kematian #myta #dokter #magang #jambi #diberi #libur

KOMENTAR