Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD
- Pemerintah memastikan kepala daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada 31 Maret 2026.
Baca juga: UU HKPD Berlaku 2027, 31 Pemda di Jatim Belum Penuhi Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Rekomendasi itu berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan tersebut memiliki masa transisi lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: 371 Buruh Pabrik Pengolahan Kelapa di Sumbar Diduga Di-PHK Sepihak, Gaji hingga THR Belum Dibayar
Menteri PANRB Rini Widyantini memimpin Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, rapat tersebut menghasilkan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.
Ia mengaku memahami kekhawatiran sejumlah daerah terhadap potensi pelanggaran Pasal 146 UU HKPD. Bahkan, kata Tito, ada beberapa daerah yang sempat merencanakan penghentian PPPK.
“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegasnya.
Tito menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ucapnya.
Tito menambahkan, pesan utama yang ingin disampaikan pemerintah kepada kepala daerah adalah agar mereka tetap tenang.
Baca juga: Bima Arya Beberkan 3 Tantangan Kepala Daerah, Isu Selat Hormuz Hingga Janji Politik
“Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” kata Tito.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi.
Dukungan tersebut diberikan agar pelayanan publik dan program untuk masyarakat tetap berjalan optimal.
“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” jelas Tito.
“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” sambungnya.
Baca juga: Purbaya Bocorkan Konsep KEK Keuangan di Bali
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama.
“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan agar lebih sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Leonard, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.
Tag: #pemerintah #pastikan #kepala #daerah #pppk #perlu #khawatirsoal #pelaksanaan #pasal #hkpd