PDIP: Serahkan RUU Pemilu ke Pemerintah Sama Saja Serahkan Nyawa Demokrasi
- Ketua DPP PDI-Perjuangan sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menolak wacana pemerintah menjadi pengusul Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Anggota DPR Klaim Tak Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Menurut dia, menyerahkan inisiatif revisi UU Pemilu kepada pemerintah sama saja menyerahkan masa depan demokrasi kepada kekuasaan.
Deddy menilai, pembahasan UU Pemilu seharusnya tetap menjadi inisiatif DPR karena menyangkut langsung keberlangsungan partai politik dan sistem demokrasi di Indonesia.
Dia pun mempertanyakan alasan munculnya usulan agar pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut.
“Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi,” jelas Deddy.
“Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?” lanjut Deddy.
Baca juga: Pemerintah Beri Kode Ambil Alih RUU Pemilu, Pakar: Alasan DPR Dibuat-buat
Politikus PDI-P itu juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam pembahasan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Karena itu, menurut dia, perdebatan dalam proses penyusunan UU Pemilu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menyerahkan pembahasannya kepada pemerintah.
“Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi,” tutur Deddy.
“Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,” pungkasnya.
Baca juga: Anggota DPR Klaim Tak Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pemerintah buka peluang ambil alih RUU Pemilu
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang pemerintah menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila proses pembahasan di DPR terus berjalan di tempat.
“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril pada Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Yusril menyebut hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu.
“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar dia.
Sementara itu, elite PAN secara tegas mengusulkan agar pemerintah langsung mengambil alih usul inisiatif RUU Pemilu dari DPR RI.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, langkah itu bisa menghindari tarik ulur kepentingan partai sejak awal.
“Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, perbedaan pandangan antarpartai tetap bisa diakomodasi dalam pembahasan DIM.
“Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh.
Tag: #pdip #serahkan #pemilu #pemerintah #sama #saja #serahkan #nyawa #demokrasi