Polisi Endus Keterlibatan Jaringan Judol Internasional Dalam Penangkapan 321 WNA di Hayam Wuruk
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap Bareskrim Polri diduga terafiliasi dengan jaringan judi online (judol) internasional.
“Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online, sebagai mata pencarian.” Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026)
“Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” lanjut Wira.
Baca juga: Ratusan WNA di Hayam Wuruk Ditangkap Saat Operasikan 75 Situs Judol
Wira menjelaskan, para WNA ini diduga menggunakan 75 domain dan website untuk menjalankan aksi mereka.
Mereka digerebek pada Kamis (7/5/2026) ketika tengah menjalankan operasional judol di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” kata Wira.
Baca juga: Sindikat Judol Hayam Wuruk Gunakan 75 Domain, Pakai Kombinasi Karakter agar Tak Diblokir
Saat ini, Bareskrim tengah bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendalami ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan para WNA ini.
“Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” lanjut Wira.
Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara.
Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Lokasi Penggerebekan Judol di Hayam Wuruk
Sebanyak 57 orang berasal dari Tiongkok, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Myanmar, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Tetapi, penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini.
Penyidikan diketahui sudah dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) dan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Ratusan WNA di Hayam Wuruk Ditangkap Saat Operasikan 75 Situs Judol
Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #polisi #endus #keterlibatan #jaringan #judol #internasional #dalam #penangkapan #hayam #wuruk