Polri Gandeng PPATK dan Imigrasi Telusuri Bekingan 321 WNA Pengelola Situs Judol di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar pihak sponsor di balik 321 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan situs judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri. Kemudian hal yang sangat penting kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Wira mengatakan, sejak penggrebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) hingga saat ini, Polri sudah melakukan operasi gabungan dengan Kementerian Imipas untuk mendalami ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan para WNA.
Baca juga: Polisi Endus Keterlibatan Jaringan Judol Internasional Dalam Penangkapan 321 WNA di Hayam Wuruk
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan,” kata Wira.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para WNA yang ditangkap.
Serta, melakukan analisis pada sejumlah barang bukti yang diamankan.
“Kemudian, kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” kata Wira.
Baca juga: Sindikat Judol Hayam Wuruk Gunakan 75 Domain, Pakai Kombinasi Karakter agar Tak Diblokir
Adapun sebanyak 321 WNA ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengoperasikan 75 situs judol dari Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 275 ditetapkan sebagai tersangka, para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara.
Sebanyak 57 orang berasal dari Tiongkok, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Myanmar, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Baca juga: Polisi Sita Brankas hingga Uang Asing dari Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk
Tetapi, penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini.
Penyidikan diketahui sudah dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) dan masih berlangsung hingga saat ini.
Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #polri #gandeng #ppatk #imigrasi #telusuri #bekingan #pengelola #situs #judol #hayam #wuruk