Penyidikan Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Heri Black hingga Sita Kontainer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK pada Kamis (9/4/2026) (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
06:38
14 Mei 2026

Penyidikan Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Heri Black hingga Sita Kontainer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Senin (11/5/2026) sampai dengan Selasa (12/5/2026).

Awalnya, KPK menggeledah rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, pada Senin (11/5/2026).

KPK menduga Heri Black terafiliasi dengan PT Blueray, perusahaan yang diduga menyuap para pejabat Bea Cukai.

Dari penggeledahan di rumah Heri Black, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

Baca juga: KPK Ungkap Sosok Heri Black di Kasus Bea Cukai: Pengusaha Pengurus Impor

Budi mengungkapkan, dari barang bukti yang disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya.

Budi mengatakan, hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.

“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap dia.

Meski demikian, KPK belum merinci siapa saja pihak yang terlibat dalam pengkondisian perkara tersebut.

Baca juga: KPK Duga Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai Usai Geledah Rumah Heri Black

Sita kontainer

Budi juga mengatakan, penyidik menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray pada Selasa (12/5/2026).

“Pada Selasa (12/5), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray,” kata dia.

Budi mengatakan, pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC

Dia juga mengungkapkan, kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart atau suku cadang kendaraan.

“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC,” ujar Budi.

Baca juga: KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai

Kasus korupsi Bea Cukai

KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Awalnya, ada enam tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Ditjen Bea Cukai

Dalam perkara ini, KPK menduga John Field ingin agar barang-barang palsu yang diimpor perusahananya bisa masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai.

KPK lantas mencium ada pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai untuk mewujudkan keinginan John Field tersebut.

Pemufakatan ini dilakukan oleh para tersangka dengan mengatur jalur impor barang yang dibawa masuk ke Indonesia oleh PT Blueray tanpa lewat pemeriksaan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Baca juga: KPK Sebut Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan Diduga Terima Uang Terkait Kasus Impor Barang

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #penyidikan #kasus #cukai #geledah #rumah #heri #black #hingga #sita #kontainer

KOMENTAR