Menyoal Urgensi Kewenangan Hitung Kerugian Negara di UU Tipikor
Polemik mengenai siapa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi kembali mengemuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Putusan itu menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Namun, penegasan MK justru memunculkan perdebatan baru. Sebagian pihak menilai kewenangan penghitungan kerugian negara harus dipusatkan pada BPK demi kepastian hukum.
Baca juga: Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Sementara, pihak lain menganggap penghitungan kerugian negara tidak boleh dimonopoli satu lembaga karena dapat menghambat penanganan perkara korupsi.
Perdebatan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah pakar hukum, pada Senin (18/5/2026).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, DPR ingin mengharmonisasi aturan terkait penghitungan kerugian negara agar tidak terjadi multitafsir setelah keluarnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
“Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” ujar Bob.
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara
Menurut Bob, polemik penghitungan kerugian negara kini melibatkan banyak institusi penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dia pun menyoroti munculnya tafsir berbeda setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyebut penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan BPK.
“Perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga, yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara,” ungkap Bob.
Padahal, menurut dia, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menekankan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
Baca juga: Penegasan Eksistensi BPK dalam Audit Kerugian Negara Pasca-Putusan MK
“Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata Bob.
Selain itu, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas posisi BPK sebagai lembaga berwenang menghitung kerugian negara juga diperkuat Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006.
“Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 (menyatakan) bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas Bob.
Oleh karena itu, harmonisasi aturan diperlukan agar proses pembuktian perkara korupsi tidak memicu kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi, maupun membuat birokrasi takut mengambil keputusan.
Baca juga: Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
“Serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis ya di kalangan birokrasi,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Bob lantas membuka kemungkinan adanya revisi terbatas terhadap UU Tipikor untuk menyesuaikan aturan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan berbagai regulasi terkait penghitungan kerugian negara.
“Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,” ucap Bob.
Usul hapus kerugian negara di UU Tipikor
Merespons keinginan DPR untuk mengharmonisasi aturan itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita justru mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari UU Tipikor.
Menurut Romli, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
Menurut dia, unsur tersebut menjadi sumber polemik berkepanjangan dalam penanganan perkara korupsi.
“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai!” ujar Romli.
Baca juga: Guru Besar Unpad dalam Rapat DPR: Buang Saja Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor, Selesai!
Dalam konvensi itu, kata Romli, kerugian negara bukan faktor utama dalam tindak pidana korupsi.
Sebab, keberadaan unsur kerugian negara selama ini menjadi sumber polemik penanganan perkara korupsi, dan memunculkan perdebatan soal pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak,” kata dia.
Romli bahkan mengaku menyesal pernah terlibat dalam penyusunan UU Tipikor yang memasukkan unsur kerugian negara.
“Saya juga nyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,” ujar Romli.
Baca juga: Pakar Hukum soal Jaksa-Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?
Dalam forum itu, Romli turut menyoroti keterlibatan jaksa dan hakim dalam menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Menurut dia, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar keilmuan akuntansi untuk melakukan penghitungan tersebut.
“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Bagaimana menghitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli.
Menurut Romli, polemik itu seharusnya tidak perlu terjadi karena secara konstitusional BPK telah memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor, Pukat UGM Sarankan Diperbaiki secara Menyeluruh
“Jadi, kesimpulan saya ini. Undang-Undang Dasar '45, iya. Konsisten, enggak tahu. Buktinya, BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis,” jelas dia.
Lebih jauh, Romli juga persoalan hukum korupsi saat ini bahkan membingungkan ahli hukum. Sebab, penerapan UU dan penegakan hukum saat ini cenderung membuat birokrasi takut mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi.
“Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun '99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah semangat. Nyatanya enggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang sudah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Bagaimana ini?” ujar dia.
Baca juga: Pakar Hukum Usul UU Tipikor Direvisi Total, Singgung Kasus Nadiem hingga Tom Lembong
Oleh karena itu, Romli mengusulkan revisi total UU Tipikor agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pencegahan dan pengembalian aset.
“Jadi, kalau saya, ya ubah saja Undang-Undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan,” kata Romli.
Dia mengingatkan, kerja sama internasional untuk pengembalian aset hasil korupsi lebih penting dibanding hanya mengejar pemidanaan pejabat negara.
“Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum, Pak, yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham,” kata dia.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK
Jangan dimonopoli BPK
Jika Romli menilai polemik dapat diselesaikan dengan menghapus unsur kerugian negara, mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi justru berpandangan penghitungan kerugian negara tidak boleh dimonopoli satu lembaga.
“Karena itu, saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” ujar Amien.
Menurut dia, kebutuhan penyidikan perkara korupsi di lapangan membuat aparat penegak hukum memerlukan banyak ahli untuk menghitung kerugian negara secara cepat.
Amien menilai hal itu sulit dilakukan apabila seluruh penghitungan hanya bergantung pada auditor BPK.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Hitungan Kerugian Negara oleh BPK Banyak yang “Ngawur”
“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa,” kata dia.
Amien mencontohkan banyak perkara korupsi di daerah memiliki nilai kerugian kecil, tetapi berdampak besar bagi masyarakat.
“Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” tutur Amien.
Karena itu, dia menilai Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi lembaga lain menghitung kerugian negara lebih tepat diterapkan.
“Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti,” ujar Amien.
Dalam kesempatan itu, Amien juga turut mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
Pasalnya, banyak penghitungan kerugian negara yang justru tidak tepat.
“Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” ungkap Amien.
Baca juga: MK Tekankan Kewenangan BPK Menetapkan Jumlah Kerugian Negara
Dia pun mengingatkan bahwa hal yang lebih penting dibahas ialah standar dan metode penghitungan kerugian negara, bukan sekadar siapa lembaga yang berwenang menghitung.
“Lebih penting cara menghitungnya bagaimanasih? Standarnya bagaimana sih? Kemudian, diajarkan ke banyak pihak,” ujar dia.
Amien lantas menyinggung ketentuan KUHAP yang menyebut alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan ahli dan surat, bukan institusi tertentu.
“Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” kata Amien.
Dia khawatir terdakwa perkara korupsi kehilangan hak menghadirkan ahli pembanding apabila penghitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan satu lembaga.
Baca juga: BPK di DPR: Kerugian Negara Sebesar Rp 1,93 Triliun Belum Kembali
“Nah, kalau didefinisikan kerugian keuangan negara itu harus dihitung oleh lembaga negara, selesai, terdakwa sudah enggak punya hak lagi untuk mengajukan ahli,” kata dia.
“Kalau terjadi betul, saya khawatir Indonesia akan ditertawakan oleh dunia internasional,” lanjut Amien.
Putusan MK dan sikap Kejagung
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” bunyi pertimbangan hukum MK.
Baca juga: Terbitkan SE, Kejagung Tegaskan Hitung Kerugian Negara Tak Hanya Bisa Dilakukan BPK
MK juga menyebut Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang menegaskan audit kerugian negara tetap dapat dilakukan lembaga lain, termasuk BPKP maupun akuntan publik yang ditunjuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna meminta publik membaca putusan MK secara utuh.
“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: KPK Nilai Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Sudah Tepat, Tutup Ruang Multitafsir
“Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” lanjut dia.
Kejagung menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menciptakan norma baru bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.
Karena itu, aparat penegak hukum disebut tetap dapat menggunakan hasil audit lembaga lain maupun pihak independen dalam pembuktian perkara korupsi.
Tag: #menyoal #urgensi #kewenangan #hitung #kerugian #negara #tipikor