Ekspor Satu Pintu, PT DSI Bisa Tentukan Harga dan Ambil Margin
- Pemerintah resmi menerapkan tata kelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Pada tahap awal, skema ekspor satu pintu berlaku untuk tiga komoditas, yakni minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Dalam beleid tersebut, PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis kepada pembeli di luar negeri.
"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Danantara: Setelah Ambil Dividen BUMN, Kini APBN (PMN)?
Selain menentukan harga jual, PT DSI juga diberi kewenangan menetapkan margin dalam kegiatan ekspor komoditas SDA strategis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4).
"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan itu.
Dalam keterangan resminya, Danantara Indonesia menegaskan bahwa penetapan harga komoditas SDA strategis oleh PT DSI akan dilakukan secara wajar dengan mengacu pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
Menurut Danantara, kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik under-invoicing sekaligus memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," tulis Danantara dikutip Senin (8/6/2026).
Baca juga: Jalan Panjang Taufan Rahmadi, Pasarkan Koran hingga Jadi Pejabat Danantara
Pengelolaan ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi melalui PT DSI telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Namun, pelaksanaannya masih memasuki masa transisi yang berlangsung selama tiga bulan.
Perusahaan yang telah siap mengalihkan seluruh kegiatan ekspornya ke DSI dapat mulai melaksanakannya pada 1 September 2026. Sementara itu, perusahaan yang belum siap masih diberikan masa transisi hingga akhir 2026.
Mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor ketiga komoditas tersebut diwajibkan dilakukan melalui PT DSI.
Pada masa transisi ini, PT DSI akan memfokuskan upaya pada penguatan sistem pelaporan dan pemantauan transaksi ekspor melalui digitalisasi.
Setelah masa transisi berakhir, PT DSI akan menjalankan perannya sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran ekspor komoditas SDA strategis.
Danantara juga memastikan kontrak ekspor komoditas SDA strategis yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan selama tidak terjadi under-invoicing.
Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor dengan baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya.
Danantara juga memastikan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya tetap dapat berlangsung secara langsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus mendorong perdagangan yang lebih transparan dan bebas dari praktik under-invoicing.
Tag: #ekspor #satu #pintu #bisa #tentukan #harga #ambil #margin