Jamin Nilai Pengadilan Militer, Menhan: Tanya ke TNI, Berapa Jenderal yang Dipenjarakan
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin di dapur Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 845/Ksatria Satam, di Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/3/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
14:58
19 Mei 2026

Jamin Nilai Pengadilan Militer, Menhan: Tanya ke TNI, Berapa Jenderal yang Dipenjarakan

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi.

Sjafrie pun mempersilakan masyarakat untuk bertanya, sudah berapa banyak jenderal TNI yang dipenjarakan melalui pengadilan militer.

"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," ujar Sjafrie dalam rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Menhan Sebut Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Penyiram Andrie Yunus

Menurut Sjafrie, ada perwira tinggi yang dihukum penjara seumur hidup lewat pengadilan militer.

Maka dari itu, kata dia, pelaku yang menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pun juga bisa diperberat hukumannya.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," jelas Sjafrie.

"Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," imbuhnya.

Kronologi dan motif yang terkuak di sidang

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Tim TAUD Diperiksa Polda Metro, Bawa Dokumen Investigasi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak serta memakai topi saat pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan motif awal di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Para terdakwa menilai tindakan korban sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.

Oditur menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika Serda Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.

Baca juga: Menhan Bongkar Pertemuan dengan Menteri Perang AS dan Lobi Lintas Udara Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Edi Sudarko awalnya berencana memukul Andrie Yunus untuk memberikan efek jera atas dugaan penghinaan yang dilakukan korban.

"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.

Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi disebut bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetia turut terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.

Selanjutnya, Nandala Dwi Prasetia membagi peran di antara para terdakwa.

Edi dan Budhi ditugaskan mencari korban di Kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami bergerak ke YLBHI.

Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mendatangi bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik cairan yang kemudian digunakan dalam aksi penyiraman.

Baca juga: Kagetnya Sjafrie Diundang Menteri Perang ke Pentagon, padahal Di-banned Masuk AS

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.

Budhi kemudian mengambil cairan pembersih karat yang disimpan dalam lemari besi yang tidak terkunci.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswadi.

Setelah cairan disiapkan, para terdakwa melakukan pengintaian di sekitar kantor YLBHI dan KontraS untuk mencari keberadaan Andrie Yunus.

Setelah mengetahui posisi korban, para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Salemba.

Saat berpapasan, Edi Sudarko langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.

Tag:  #jamin #nilai #pengadilan #militer #menhan #tanya #berapa #jenderal #yang #dipenjarakan

KOMENTAR