Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Selatan, membentuk desa binaan dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Desa tersebut merupakan bentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, yang berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo memiliki lima wilayah kerja yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Toraja Utara.
Petugas di desa binaan, membantu warga dengan memberikan bantuan berupa edukasi dan pembuatan paspor.
"Terkait dengan desa binaan, kami juga terus berkoordinasi mengenai pengawasan perdagangan orang, itu sudah jalan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kalau di sini Lembang (untuk sebutan desa), itu sudah berjalan koordinasinya," kata Inspektur Kabupaten Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Toraja Utara, Rabu (20/5/2026).
Anugrah mengatakan jika desa yang dipilih untuk menjadi desa binaan yakni banyak penduduk desa tersebut menjadi pekerja migran. Sementara banyak penduduk desa Toraja Utara yang bekerja sebagai anak buah kapal di kapal pesiar.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menyebut para petugas di desa binaan akan memberikan edukasi kepada para masyarakat agar tidak terjebak TPPO, dengan memastikan administrasi yang jelas sebelum menjadi pekerja migran.
Frience menyebut di Toraja Utara, saat ini sudah memiliki dua desa binaan yang telah berjalan.
"Ya, dengan datang kita memberikan edukasi ya, pemahaman kepada masyarakat bahwa kalau bekerja di luar negeri tidak ada masalah. Tetapi harus melalui prosedur yang sudah ada gitu ya, dengan dokumen-dokumen resmi yang ada sehingga perlindungan kepada mereka di luar negeri itu terjamin," jelas Friece.
Program Jemput Bola
Selain membentuk desa binaan, Frience juga melakukan jemput bola terhadap warga Toraja Utara untuk pembuatan paspor lewat program Eazy Passport.
Pelayanan ini dilakukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Toraja Utara. Sehingga masyarakat Toraja Utara tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Palopo untuk melakukan pembuatan paspor.
Kata Friece, program ini juga dilakukan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nah, kami ini berusaha untuk turun seperti ini, ya juga ada selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tentu ada ya, korelasinya dengan juga PNBP-nya," ujar Friece.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo bisa melayani 50 pemohon dalam satu hari di PTSP Toraja Utara. Meski demikian, jika dalam satu hari masyarakat yang datang lebih dari 50, akan tetap dilayani. Program ini, digelar sebulan sekali.
Sementara, Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Imigrasi atas program bersama yang telah berjalan ini. Dia juga mengaku senang dengan jumlah pelapor yang melebihi kuota namun tetap terlayani.
"Hari ini ya melebihi kuota ya, dan itu bisa kita syukuri, tetap terlayani yang datang dan semoga ini bisa dipertahankan dan bisa ditingkatkan di ke depannya," kata Andrew.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan bakal membuka Kantor Imigrasi Kelas III di Toraja Utara. Usulan ini disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Pembentukan kantor Imigrasi di Toraja Utara, untuk memudahkan masyarakat pegunungan mengakses pelayanan tanpa harus melakukan perjalanan ke Palopo atau Parepare.
Andrew menyambut usulan ini, sebab kebutuhan layanan imigrasi di kawasan Toraja cukup besar, terutama untuk pengurusan paspor dan e-paspor masyarakat dari Toraja Utara, Tana Toraja, hingga Enrekang.
“Akan lebih memudahkan lagi membantu masyarakat untuk mengurus, yang sebagian besar e-paspor ya,” kata Andrew.
Tag: #cegah #kantor #imigrasi #palopo #pemkab #toraja #utara #bentuk #desa #binaan