Anggota DPR Ungkap Isi Kajian Revisi UU Pemilu Capai 300 Halaman
- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, kajian revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mencapai 300 halaman.
Kajian Komisi II DPR tersebut terdiri dari 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan partai politik, hingga masukan dari akademisi dan pakar.
"Kami di DPR sudah 300 halaman, isinya itu empat. Norma existing, hasil masukan yang seluruh perspektif," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: PKS: Revisi UU Pemilu Dibahas Lebih Cepat Lebih Bagus
"Itu kompilasi para pakar, nomor tiga. Nomor dua sebenarnya implikasi putusan MK, jadi ada empat lajur, norma sekarang, normanya hasil turunan MK, beberapa usulan dari para pakar, sama partai politik. Apa poin-poinnya itu sudah 300 halaman," sambungnya.
Ia mengatakan, terdapat tiga putusan MK yang mengubah desain pemilihan yang diatur dalam UU Pemilu.
Pertama adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Kedua adalah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mendorong dikaji ulangnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Baca juga: Formappi Ingatkan Baleg DPR, RUU Pemilu-RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Dituntaskan
Terakhir adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029.
Untuk itu, Komisi II sudah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung aspirasi revisi UU Pemilu sejak Januari 2026.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.
Baca juga: Komisi II Belum Bentuk Panja RUU Pemilu, Tunggu Persetujuan Pimpinan DPR
Setelah itu, Komisi II menargetkan pembahasan formal revisi UU Pemilu di tingkat panitia kerja (panja) pada Juli sampai Agustus 2026.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ilustrasi pemungutan suara
BKD Ditugaskan Susun RUU Pemilu
Sebelumnya, DPR disebut telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyikronkan, hingga mensimulasikan isu krusial dalam revisi UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.
"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Khozin saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Selain itu, Komisi II DPR juga telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, hingga organisasi kepemiluan untuk membahas revisi UU Pemilu.
Baca juga: Anggota DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
Oleh karena itu, ia menolak kemungkinan jika revisi UU Pemilu diambil alih sebagai usul inisiatif pemerintah.
"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," ujar Khozin.
Revisi UU Pemilu sendiri seudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca juga: Soal Pembahasan Revisi UU Pemilu, Puan Maharani: Semua Partai Sudah Lakukan Pembicaraan
Ia pun mendorong agar revisi UU Pemilu segera dibahas, mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 setidaknya memakan waktu selama 20 bulan sebelum pencoblosan.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” pungkas Khozin.
Tag: #anggota #ungkap #kajian #revisi #pemilu #capai #halaman