Negara Mitra RI Dapat Kelonggaran Aturan DHE SDA
- Pemerintah memberikan kelonggaran aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mengejar devisa masuk ke dalam negeri, tetapi juga menjaga hubungan dagang dan investasi strategis.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengelolaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan baru ini bertujuan memperkuat pembiayaan pembangunan, mendukung hilirisasi SDA, meningkatkan investasi, sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
“Dengan tujuan utama, pertama mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam. Kemudian, yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,” ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Airlangga: Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN Khusus Pengelola Ekspor SDA
Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir SDA menempatkan 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Dalam aturan baru itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan. Sementara sektor migas wajib menempatkan retensi minimal 30 persen selama sedikitnya tiga bulan.
Airlangga menjelaskan, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Nah kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara,” kata dia.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang berasal dari negara dengan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.
Baca juga: Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor, Penjualan SDA Diwajibkan Melalui BUMN
Khusus kelompok tersebut, eksportir sektor pertambangan diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.
“Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non-Himbara,” ujar Airlangga.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk prioritas bagi negara mitra yang telah memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia.
“Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi eksportir yang patuh terhadap aturan DHE SDA berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas instrumen penempatan DHE SDA.
Insentif tersebut diberikan sesuai jangka waktu penempatan dana, lebih rendah dibandingkan tarif reguler sebesar 20 persen.
Airlangga mengatakan, aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Baca juga: Bahlil Ungkap Alasan Migas Dapat Perlakuan Khusus Ekspor dan DHE