Sidang Keenam Kuota Internet Hangus Digelar Hari Ini, MK Minta Keterangan YLKI dan BPKN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
09:06
21 Mei 2026

Sidang Keenam Kuota Internet Hangus Digelar Hari Ini, MK Minta Keterangan YLKI dan BPKN

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang keenam terkait permohonan uji materi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 yang terkait aturan kuota internet hangus.

Sidang keenam tersebut dijadwalkan akan digelar hari ini, Kamis (21/5/2026) dengan agenda meminta keterangan pihak terkait.

Dua perkara yang akan disidangkan langsung, yakni perkara nomor 33/PUU-XXIV 2026 dari advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional dan perkara 273/PUU-XXIII/2025 dari ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari didampingi advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Baca juga: Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK, Singgung Tak Ada Kompensasi yang Adil

Keterangan pihak terkait yang akan diminta MK hari ini dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Agenda keterangan YLKI dan BPKN," ujar Viktor selaku kuasa hukum perkara 273 kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Adapun kedua perkara ini pada intinya meminta MK menganulir Pasal 71 ayat 2 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk perkara 33, mereka meminta pasal ini diubah menjadi:

Baca juga: 1 Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK, 2 Masih Berlanjut

"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."

Sedangkan perkara 273 meminta agar MK mengubah pasal yang digugat menjadi:

Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

atau

Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet

Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

atau

Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Bunyi Pasal yang Diuji

Adapun bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang diuji para pemohon menyatakan:

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah sebagai berikut:

Baca juga: Kuota Internet Hangus di Sorotan MK: Untung atau Rugi bagi Pelanggan?

2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) "Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."

Tag:  #sidang #keenam #kuota #internet #hangus #digelar #hari #minta #keterangan #ylki #bpkn

KOMENTAR