Kontroversi 'Tembak di Tempat' Begal, Kapolda Lampung dan Sahroni Didesak Cabut Pernyataan
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf usai rapat lintas sektoral terkait arus mudik di Mapolda Lampung, Senin (9/3/2026).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
19:06
21 Mei 2026

Kontroversi 'Tembak di Tempat' Begal, Kapolda Lampung dan Sahroni Didesak Cabut Pernyataan

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mendesak agar Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mencabut dukungan aksi tembak di tempat untuk penjahat begal.

"Kami mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut," kata Wirya dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Wirya mengatakan, instruksi tembak di tempat tersebut berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, seperti pembunuhan di luar hukum.

Meskipun pembegalan merupakan suatu kejahatan yang serius dan sering kali merenggut nyawa, namun menurut Wirya instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat.

Baca juga: Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal, LBH: Berpotensi Langgar HAM

"Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil," katanya.

"Jangan sampai instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," katanya.

Sebab itu, dia merasa ironis ketika pernyataan tembak di tempat mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Komisi III yang seharusnya mengevaluasi kinerja polisi malah mendukung institusi tersebut untuk melanggar hak asasi manusia," katanya.

Baca juga: Soal Perintah Tembak di Tempat Geng Motor Makassar, Sosiolog Ingatkan Risiko Kekerasan Baru

Pigai Sebut Langgar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga dengan tegas menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Menurut Pigai, tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Menteri HAM Pigai: Tidak Boleh Tembak Langsung Begal di Tempat

Pigai menegaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Menurut Pigai, ada dua alasan mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup.

Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas.

Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan maupun motif kejahatan.

Baca juga: Respons Kapolda Lampung, Amnesty International: Tembak di Tempat Bukan Solusi Maraknya Aksi Begal

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Perintah Tembak di Tempat

Adapun perintah Kapolda Lampung ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi, Jumat.

"Tidak ada toleransi dan ini kami buktikan, silakan jangan coba-coba Tapi yang jelas kami perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena meresahkan masyarakat," tegasnya.

Helfi menyebut, para pelaku begal tidak lagi melakukan pencurian karena urusan kebutuhan hidup.

Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Polisi Tembak Begal di Tempat: Ini demi Rasa Aman

Menurut dia, aksi pencurian itu dilakukan untuk membeli narkoba.

Sahroni kemudian mendukung dengan ikut meminta tindakan tembak di tempat.

Apalagi, kata Sahroni, saat ini sedang marak terjadi begal di sejumlah daerah, seperti Makassar, Lampung, dan Jakarta.

"Nah, ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Sahroni mengatakan, ada saja pihak-pihak yang menolak usulnya, seolah usulannya itu tidak baik.

Baca juga: Polisi Sisir Titik Rawan Kriminalitas di Makassar, Pelaku Geng Motor Terancam Tembak di Tempat

Padahal, Sahroni berpandangan, tindakan tegas ini perlu diambil polisi demi keamanan warga.

"Nah, tapi kan ada pihak-pihak nih yang melakukan perlawanan seolah-olah ini tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada," jelasnya.

Tag:  #kontroversi #tembak #tempat #begal #kapolda #lampung #sahroni #didesak #cabut #pernyataan

KOMENTAR