Bagaimana Aturan Pemberian Susu Formula pada Bayi di Indonesia?
- Wacana distribusi susu formula dalam program makan bergizi gratis (MBG) memicu perdebatan publik belakangan ini.
Rencana tersebut menuai polemik karena dikhawatirkan dapat mengganggu pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di tengah tingginya persoalan kekurangan gizi dan stunting.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kemudian mengkritisi wacana tersebut.
IDAI menekankan bahwa distribusi susu formula tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa indikasi medis yang jelas.
Baca juga: BGN Tegaskan Tak Beri Opsi Susu Formula Bayi untuk Program MBG, Utamakan ASI
IDAI menilai, petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) memfasilitasi distribusi susu formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan dan formula pertumbuhan untuk anak usia 12–36 bulan secara massal, tanpa penapisan indikasi medis yang ketat.
Menurut IDAI, pembagian susu formula tanpa dasar medis berpotensi menurunkan angka keberhasilan ASI eksklusif serta mendistorsi pemanfaatan pangan lokal yang selama ini menjadi fondasi utama penangananstunting berbasis bukti.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pemberian susu formula di Indonesia?
Pemberian susu formula untuk bayi hingga usia dua tahun sebenarnya telah diatur cukup ketat oleh pemerintah melalui aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, ketentuan mengenai susu formula juga diatur dalam Permenkes Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Lainnya, serta Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia.
Untuk bayi usia 6–11 bulan, susu formula lanjutan bersumber hewani atau susu hewani dapat diberikan apabila bayi tidak dapat memperoleh ASI, misalnya karena ibu meninggal dunia, ibu terpisah dari bayi, maupun adanya indikasi medis yang ditetapkan tenaga medis.
Di luar kondisi tersebut, susu formula lanjutan atau susu hewani hanya dapat diberikan setelah ibu mendapatkan konseling dari konselor menyusui serta pendampingan tenaga kesehatan.
Artinya, pemberian susu formula lanjutan ini tidak bisa diberikan secara universal kepada bayi usia 6-11 bulan.
“Ini kebijakan dan standar penggunaan susu formula sebagai pengganti/pendamping ASI sesuai kondisi/kebutuhan tertentu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman kepada Kompas.com, Minggu (24/5/2026).
Untuk bayi usia 12–23 bulan
Aji kemudian memberi aturan Kemenkes terkait pemberian ASI termasuk untuk bayi usia 12-23 bulan.
Pada kelompok usia ini, bayi dapat diberikan susu hewani dalam keadaan ibu tidak dapat memberikan ASI, misalnya ketika ibu meninggal, ibu terpisah dari bayi, dan ada indikasi medis yang ditetapkan tenaga medis.
Namun, susu formula pertumbuhan tidak dianjurkan.
Di luar kondisi tersebut, susu hewani diberikan atas rekomendasi konselor menyusui setelah ibu mendapatkan konseling menyusui.
Sama seperti usia 6-11 bulan, pemberian susu hewani ini tidak diberikan secara universal kepada seluruh balita usia 12–23 bulan.
“Pemberian susu hewani agar tidak diberikan secara universal kepada balita usia 12-23 bulan, namun sesuai hal-hal tersebut di atas,” tulis aturan tersebut.
Baca juga: IDAI Sampaikan Surat Terbuka untuk BGN, Soroti Pemberian Susu Formula di Program MBG
Adapun susu hewani yang dimaksud Kemenkes dapat berupa susu sapi segar yang dipanaskan dengan metode pasteurisasi maupun UHT (Ultra High Temperature) tanpa tambahan gula atau perisa.
Produk tersebut juga harus dipastikan memiliki sistem rantai dingin yang terjamin mulai dari produksi hingga sampai ke sasaran.
Kemenkes menyebut, susu pasteurisasi yang diletakkan pada suhu ruang harus segera diminum dalam waktu 2–3 jam.
Sementara apabila kemasan sudah dibuka, susu harus dihabiskan maksimal dalam dua jam.
Risiko susu formula untuk bayi 0-6 bulan
Dalam beberapa publikasi, Kemenkes menyebut, terdapat beberapa risiko jika susu formula diberikan untuk bayi 0-6 bulan.
Hal ini yang membuat pemerintah mengetatkan pemberian susu formula kepada bayi hingga usia dua tahun, kecuali jika terdapat indikasi medis.
Seturut publikasi Kemenkes, pemberian susu formula pada bayi dapat meningkatkan risiko asma, alergi, gangguan perkembangan kecerdasan, gangguan pernapasan akut, infeksi, obesitas, diabetes, serta kekurangan gizi yang disertai hambatan pertumbuhan.
Balita yang mengonsumsi susu formula lebih dari 100 gram/hari diketahui memiliki risiko tujuh kali lebih besar mengalami kegemukan.
Secara ideal, kandungan gizi dalam susu formula seharusnya setara dengan ASI.
Namun, susu formula yang beredar di pasaran umumnya memiliki kandungan energi lebih tinggi dibandingkan ASI.
Untuk bayi usia 0–6 bulan, makanan yang direkomendasikan adalah ASI tanpa tambahan apa pun termasuk air putih, yang dikenal sebagai ASI eksklusif.
Karena itu, pemberian susu formula pada bayi memerlukan rekomendasi khusus dari dokter serta harus didasarkan pada indikasi tertentu, baik dari kondisi ibu maupun bayi.
Beberapa indikasi tersebut antara lain bayi mengalami kondisi kesehatan tertentu seperti kelainan kongenital, hipoglikemia, dehidrasi dan sebagainya, atau ibu memiliki kondisi tertentu seperti mengonsumsi obat-obatan yang dapat memengaruhi kesehatan ibu maupun bayi.
Baca juga: Kritik IDAI dan Klarifikasi BGN soal Pemberian Susu Formula di MBG
Selain itu, ada risiko lain yang berpotensi terjadi, yakni risiko kekurangan gizi apabila susu formula diberikan terlalu encer.
Sementara itu, pemberian yang terlalu kental dan terlalu sering, justru dapat meningkatkan risiko kegemukan.
Kemenkes juga menilai, pemberian susu formula kurang mampu memperkuat ikatan emosional antara ibu dan bayi, sehingga penggantian ASI dengan susu formula dapat mengganggu proses bonding antara keduanya.
Lalu, susu formula tidak memiliki kandungan zat antiinfeksi seperti yang terdapat pada ASI.
Selain itu, kebersihan alat minum maupun air yang digunakan untuk melarutkan susu formula berpotensi tercemar dan dapat meningkatkan risiko penyakit infeksi, seperti diare dan infeksi telinga, bahkan meningkatkan risiko kematian.
"Ibu yang tidak menyusui memiliki kemungkinan lebih besar mengalami anemia setelah melahirkan. Selain itu, risiko terkena kanker rahim, kanker payudara, dan diabetes tipe 2 juga lebih tinggi," ujar Kemenkes.
Klarifikasi BGN
Terkait distribusi susu formula, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah memberikan klarifikasi.
Kepala BGN Dadan Hindayana menuturkan, kebijakan BGN justru mengacu pada prinsip WHO serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," tegas Dadan, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Kebijakan tersebut, lanjut Dadan, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Baca juga: Klarifikasi Kepala BGN soal Pemberian Susu Formula pada MBG yang Disorot IDAI
Dadan kembali menjelaskan bahwa produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.
Namun demikian, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujar dia.
Tag: #bagaimana #aturan #pemberian #susu #formula #pada #bayi #indonesia