Disebut ''Ganas'', Ini Daftar Anggota Panja Revisi UU Polri DPR
Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut anggota daripada Panja RUU Polri ini diisi oleh sosok yang ganas.
"Langsung teman-teman, hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
"Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Doktor Haji Habiburokhman disetujui?" sambungnya.
Baca juga: Menkum Pastikan RUU Polri Akomodir Rekomendasi KPRP ke Prabowo
"Setuju," seru anggota Komisi III DPR.
Habiburokhman mengatakan, Panja RUU Polri DPR kini tinggal menunggu pemerintah untuk menyusun jadwal pembahasan.
"Saya pikir kita tinggal menunggu dari pemerintah, nanti kita akan membuat penjadwalan kalau sudah ya," ucap Habiburokhman.
"Ini ganas-ganas semua ini," katanya sambil tersenyum.
Baca juga: Pemerintah: UU Polri Sudah Berumur 2 Dekade Lebih, Perlu Disesuaikan
Berikut susunan anggota Panja RUU Polri:
Ketua: Habiburokhman
Anggota: Dede Indra Permana, Rano Alfath, Ahmad Sahroni, Saffarudin, I Wayan Sudirta, Gilang Dhielafararez, Mercy Christy Barends, Benny Utama, Rikwanto, Soedeson Tandra, M Rahul, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbelaka, Bob Hasan, Abdullah, Hasbiallah Ilyas,Machfud Arifin, Rudianto Lallo, Nasir Jamil, Adang Daradjatun, Endang Agustina, Sarifuddin Sudding, Hinca Panjaitan, dan Nazarudin Dek Gam
Poin revisi UU Polri
Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.
Pembahasan RUU Polri ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Lalu, politikus Partai Gerindra ini turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tutur dia.
Baca juga: Revisi UU Polri Atur Usia Pensiun hingga Polisi yang Bertugas di Luar Polri
Habiburokhman menyebutkan, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru, berikut daftarnya:
- Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern
- Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri
- Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri
- Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur
- Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Kemudian, RUU Polri juga membahas 8 poin hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR, yaitu:
- Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000
- Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas
- Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi
- Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri
- Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan
- Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi
- Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian
- Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri