Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
Viral puluhan gerai Alfamart di Lombok dipaksa tutup [Ist]
11:40
25 Mei 2026

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Isu mengenai penutupan sejumlah gerai ritel modern Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belakangan ini tengah menjadi sorotan hangat dan memicu pembahasan luas di tengah masyarakat.

Keberadaan jaringan toko swalayan, minimarket, hingga pusat perbelanjaan di Indonesia pada dasarnya tidak berdiri tanpa kendali, melainkan terikat oleh serangkaian regulasi ketat yang diterbitkan pemerintah demi menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi daerah.

Landasan hukum utama yang mengatur dinamika bisnis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Melalui beleid tersebut, kementerian mengatur cetak biru operasional ritel secara komprehensif, yang mencakup penentuan titik lokasi pendirian usaha, pemetaan zonasi, pembatasan jam operasional, hingga batas maksimal kepemilikan gerai oleh korporasi.

Berdasarkan aturan ini, kategori toko swalayan yang diatur meliputi pola usaha pelayanan mandiri seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan.

Wajib Selaras Tata Ruang dan Melindungi Pasar Rakyat

Ekspansi jaringan ritel modern tidak dapat dilakukan secara sembarangan di setiap daerah. Regulasi menetapkan bahwa setiap pendirian tempat usaha swalayan diwajibkan untuk tunduk dan menyelaraskan diri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah (Pemda) diberikan hak prerogatif untuk memetakan kawasan mana saja yang diizinkan untuk pengembangan bisnis ritel kontemporer.

Dalam proses penentuan titik koordinat tersebut, Pemda wajib mengkaji berbagai indikator fundamental ekonomi lokal, termasuk memastikan keberlangsungan hidup pedagang kecil.

"Penetapan zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat," bunyi Pasal 3 dalam regulasi tersebut.

Selain aspek zonasi makro, Pemda juga memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan aturan teknis mengenai batas jarak geografis antara toko swalayan modern dengan pasar tradisional maupun warung eceran milik warga.

Kebijakan proteksi ini sengaja dirancang agar pelaku usaha mikro tetap memiliki ruang hidup dan iklim persaingan usaha dapat berjalan secara sehat serta seimbang.

Aturan Jam Kerja dan Kuota Maksimal Kepemilikan Gerai

Dari sisi manajemen waktu operasional, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sebetulnya telah mematok jam kerja reguler untuk kategori supermarket, hypermarket, dan department store.

Pada hari kerja biasa (Senin-Jumat), operasional dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat, sedangkan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), kelonggaran diberikan hingga pukul 23.00 waktu setempat.

Meskipun ketentuan detail tersebut tidak memerinci jam kerja untuk level minimarket seperti jaringan Alfamart dan Indomaret, pemerintah daerah diberikan mandat penuh untuk merumuskan kebijakan lokal tambahan.

Langkah ini harus selaras dengan amanat Pasal 5 ayat (3) huruf g, yang menegaskan bahwa pengaturan jam operasional wajib menimbang keberlangsungan usaha toko eceran tradisional di wilayah sekitar.

Faktor lain yang dibatasi secara ketat oleh pemerintah adalah monopoli kepemilikan. Korporasi ritel swalayan dibatasi hanya diperbolehkan memiliki dan mengelola secara mandiri maksimal sebanyak 150 gerai di seluruh Indonesia.

“Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri,” tegas Pasal 10 ayat (1) beleid tersebut.

Apabila kuota 150 gerai tersebut telah terpenuhi, perusahaan dilarang keras membuka cabang baru secara mandiri. Langkah ekspansi berikutnya wajib dialihkan menggunakan mekanisme kemitraan atau sistem waralaba (franchise) yang melibatkan pengusaha lokal.

Di sisi lain, regulasi ini juga membawa misi pemulihan ekonomi nasional dengan mewajibkan setiap pusat perbelanjaan modern memberikan ruang akomodasi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

Manajemen pusat perbelanjaan diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 30 persen dari total luas area lantai komersial mereka khusus untuk tempat usaha kecil atau sebagai ruang promosi komoditas produk dalam negeri.

Kebijakan penataan ritel yang komprehensif ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang juga menjadi bagian integral dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja demi memicu pertumbuhan investasi yang inklusif di daerah.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #gaduh #alfamart #lombok #tengah #dipaksa #tutup #regulasi #yang #sebenarnya

KOMENTAR