Diskriminasi di Revisi UU HAM Diperluas, Ada Isu Gender hingga Disabilitas
ilustrasi hak asasi manusia.(canva.com)
12:26
25 Mei 2026

Diskriminasi di Revisi UU HAM Diperluas, Ada Isu Gender hingga Disabilitas

- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan pengertian diskriminasi dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan diperluas hingga soal gender dan disabilitas.

“Di dalam RUU HAM kami tambahkan atas dasarnya itu agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal-usul, golongan, kelas sosial atau ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, kondisi kesehatan dan dasar lainnya,” kata Tenaga Ahli Kemenham, Siti Aminah, dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Kemenham Minta Revisi UU HAM: Sudah Berumur Puluhan Tahun, Tak Bisa Tampung Perubahan

Siti mengatakan, perluasan definisi diskriminasi ini untuk memberikan jaminan agar kelompok-kelompok rentan tidak mengalami perbedaan dan pembatasan.

“Dan prinsip diskriminasi ini juga menjadi salah satu disesuaikan di dalam RUU ini,” ujarnya.

Siti mengatakan, kelompok rentan dalam revisi UU HAM akan menggunakan pendekatan tindakan khusus sementara.

Baca juga: Revisi UU HAM Akan Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?

Dia juga mengatakan, hak-hak kelompok rentan dalam revisi UU ini di antaranya hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak masyarakat adat.

“Itu upaya maksimal yang kami bisa dorong di dalam revisi UU HAM ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal,” ucap dia.

Rencana revisi UU HAM

Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 itu disebut pemerintah akan membawa sejumlah perubahan penting, selain soal definisi diskriminasi di atas.

Pemerintah menjamin revisi UU HAM akan mengakui dan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi.

“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).

Menurut Novita, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU HAM dinilai penting agar aktivitas pembelaan HAM mendapat legitimasi dan perlindungan negara.

“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ungkapnya.

Baca juga: Revisi UU HAM Akan Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?

Novita mengeklaim penyusunan revisi UU HAM melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Novita mengatakan, RUU HAM mempertegas posisi lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang independen dari kekuasaan eksekutif.

RUU HAM mengatur larangan bagi anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri untuk menjadi anggota Komnas HAM.

Tag:  #diskriminasi #revisi #diperluas #gender #hingga #disabilitas

KOMENTAR