BGN Gandeng Polri Tindak Kasus Jual Beli Titik SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri untuk menangani dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah," kata Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Jual Beli Titik Dapur MBG di Batam, Satu Lokasi Dihargai Rp 200 Juta
Menurut dia, para pelaku diduga mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengeklaim sebagai pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang.
Sony mengungkapkan, sejumlah laporan dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.
Salah satunya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di mana pelaku disebut telah berhasil diamankan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya laporan dari masyarakat.
Baca juga: 222 Dapur MBG Selesai Dibangun, Lagi Alih Aset ke BGN
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Sony menegaskan.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan program MBG termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Batam Terbongkar, Satu Titik Capai Rp 200 Juta
Ia mengatakan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan program MBG telah ditangani di beberapa Polda.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terkait program tersebut.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya.
Polri menilai pengawasan terhadapMBG penting dilakukan karena program tersebut tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, melainkan juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tag: #gandeng #polri #tindak #kasus #jual #beli #titik #sppg