Kemenham Atur Dana Abadi Pemajuan HAM dalam Revisi UU HAM
Kementerian HAM menggelar Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
15:06
25 Mei 2026

Kemenham Atur Dana Abadi Pemajuan HAM dalam Revisi UU HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memasukkan ketentuan terkait dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi dalam revisi Undang-Undang tentang HAM.

Tenaga Ahli Menteri HAM, Feri Kusuma, mengatakan, dana abadi tersebut adalah terobosan untuk membantu kerja-kerja dan partisipasi HAM.

“Kementerian Hak Asasi Manusia yang mengusulkan agar ada Dana Abadi karena Kementerian Hak Asasi Manusia ini ingin juga membantu partisipasi publik dalam kerja-kerja haksasi manusia,” kata Feri dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Diskriminasi di Revisi UU HAM Diperluas, Ada Isu Gender hingga Disabilitas

Feri mengatakan, tata kelola dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Meski demikian, dia belum menjelaskan secara detail teknis pengelolaan dana tersebut.

“Nah, konsepnya bagaimana? Nanti akan kita sampaikan lebih detail konsepnya,” ujarnya.

Dalam draf RUU HAM yang diterima Kompas.com, dana abadi tersebut diatur dalam Pasal 121 huruf (1) sampai dengan (5) yang berbunyi:

"(1) Pemerintah menyediakan dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi;

(2) Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi partisipasi masyarakat dalam pemajuan HAM dan demokrasi;

Baca juga: Revisi UU HAM Akan Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?

(3) Dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kementerian;

(4) Dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bagi hasil dari pendapatan negara bukan pajak penegakan hukum; Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan, pemanfaatan, pemberian, dan pengelolaan dana abadi pemajuan HAM dan demokrasi diatur oleh Peraturan Presiden"

Baca juga: Apa Itu Pembela HAM dalam Revisi UU HAM yang Disusun Pemerintah?

Rencana revisi UU HAM

Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 itu disebut pemerintah akan membawa sejumlah perubahan penting, selain soal definisi diskriminasi di atas.

Pemerintah menjamin revisi UU HAM akan mengakui dan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi.

“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).

Menurut Novita, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Baca juga: Kementerian HAM Klaim Libatkan Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk Revisi UU HAM

Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU HAM dinilai penting agar aktivitas pembelaan HAM mendapat legitimasi dan perlindungan negara.

“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ungkapnya.

Novita mengeklaim penyusunan revisi UU HAM melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Novita mengatakan, RUU HAM mempertegas posisi lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang independen dari kekuasaan eksekutif.

RUU HAM mengatur larangan bagi anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri untuk menjadi anggota Komnas HAM.

Tag:  #kemenham #atur #dana #abadi #pemajuan #dalam #revisi

KOMENTAR