Pemerintah: UU Polri Sudah Berumur 2 Dekade Lebih, Perlu Disesuaikan
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah saatnya disesuaikan, mengingat UU tersebut telah berusia dua dekade lebih.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya,” kata Supratman dalam rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Ini Poin Revisi UU Polri dari DPR dan Pemerintah: Usia Pensiun hingga Penempatan Polisi
Supratman menekankan, UUD 1945 telah mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain itu, kata dia, UU Polri perlu disesuaikan karena perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Supratman.
Baca juga: Revisi UU Polri Bakal Atur Ketat Polisi Aktif yang Bertugas di Jabatan Sipil
Menurut Supratman, RUU Polri disusun untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri agar lebih modern, humanis, profesional, dan berintegritas.
Supratman menekankan RUU Polri akan memperkuat tata kelola kelembagaan Korps Bhayangkara melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
Penguatan pengawasan, bagaimana caranya?
Penguatan pengawasan internal akan dilakukan melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan.
“Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil,” kata Supratman.
Sementara itu, Supratman mengatakan pemerintah juga menyoroti penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam RUU Polri.
“Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” imbuhnya.
Tag: #pemerintah #polri #sudah #berumur #dekade #lebih #perlu #disesuaikan