4 Juni, Noel Ebenezer Akan Hadapi Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026),(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
18:38
25 Mei 2026

4 Juni, Noel Ebenezer Akan Hadapi Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyampaikan agenda putusan tersebut setelah pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dalam persidangan.

“Selesai sudah pemeriksaan perkara ini dan pemeriksaan dinyatakan tertutup. Agenda selanjutnya adalah untuk pembacaan putusan atas perkara terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar Nur Sari Baktiana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

Dalam kesempatan itu, hakim juga meminta Noel tetap menjaga kondisi kesehatannya selama menjalani penahanan.

Baca juga: JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Noel: Asumsi yang Tidak Didukung Alat Bukti

Majelis hakim turut menyinggung permohonan izin berobat yang diajukan terdakwa.

“Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat. Dan permohonan izin saudara untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Tipikor,” ujar hakim.

Menutup persidangan, hakim mengapresiasi sikap kooperatif para pihak selama proses persidangan berlangsung.

“Terima kasih saudara sudah kooperatif dalam persidangan ini. Begitu juga advokat para terdakwa sudah menciptakan persidangan yang kondusif juga selama ini,” katanya.

Hakim kemudian menutup sidang dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang putusan mendatang.

Noel dituntut 5 tahun

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Noel Ebenezer: Kasus Korupsi K3 Pukulan Besar dalam Hidup Saya, Nama Baik Runtuh dalam Sekejap

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp4,435 miliar.

Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.

Baca juga: Noel Sentil Kemenaker di Pleidoinya: Persoalan Buruh Tak Pernah Tuntas

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.

Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #juni #noel #ebenezer #akan #hadapi #sidang #vonis #kasus #sertifikasi

KOMENTAR