Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan untuk Susun Draf RUU HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Anis mengatakan, Komnas HAM bahkan mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM yang sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM.
Baca juga: Isi Revisi UU HAM: Soal Diskriminasi, Dana Abadi, hingga Hak untuk Dilupakan
Padahal, kata dia, sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM.
“Pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles — standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional — yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik,” ujarnya.
Anis mengatakan, Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir.
Baca juga: Revisi UU HAM Akan Atur “Right to be Forgotten”, Apa Itu?
“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang kini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan fungsi Komnas HAM.
Sebaliknya, revisi itu justru akan memperkuat keberadaan Komnas HAM karena menambah wewenang Komnas
Penguatan itu antara lain wewenang untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Baca juga: Draf RUU HAM: Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai melansir Antara, Kamis (6/11/2025).
Melalui revisi UU HAM, ia mengatakan, kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan.
Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.
Tag: #komnas #mengaku #pernah #dilibatkan #untuk #susun #draf