Bareskrim Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 1,2 Miliar di Jakbar
Ilustrasi. Satresmob Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial F, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
17:14
26 Mei 2026

Bareskrim Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 1,2 Miliar di Jakbar

- Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial F, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5/2026).

"Tim berhasil mengamankan Tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Kompolnas Jelaskan Mengapa Penguatan Lembaganya Penting dalam Revisi UU Polri

Arsya mengatakan, penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan bersama Polres Barelang.

Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika tersangka menawarkan penukaran mata uang dollar Amerika Serikat kepada korban.

Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 1.269.000.000 kepada tersangka.

Namun, uang tersebut diduga justru digelapkan.

“F sempat berjanji mengembalikan uang itu. Namun janji itu tak kunjung ditepati," ungkap Arsya.

Baca juga: Kompolnas Harap Penguatan Lembaga Masuk dalam Revisi UU Polri

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada 27 Mei 2025 di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 11 Juni 2025.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag:  #bareskrim #tangkap #pelaku #penggelapan #miliar #jakbar

KOMENTAR