Dasco Sebut Banyak Perempuan yang Dapat Diandalkan Jadi Caleg, Dukung Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan MK terkait sanksi partai yang bisa digugurkan kalau tidak penuhi kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
07:21
27 Mei 2026

Dasco Sebut Banyak Perempuan yang Dapat Diandalkan Jadi Caleg, Dukung Putusan MK

- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco mengatakan, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik.

Dengan demikian, kata dia, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi parpol.

Baca juga: Putusan MK Gugurkan Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan, Dasco: Akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," tutur dia.

Dasco menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dia menilai, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.

Dasco menyebut, DPR memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg akan dimasukkan ke draf RUU Pemilu.

Baca juga: Dasco Sebut Rencana Induk dan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Telah Disetujui

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," imbuh Dasco.

Sebelumnya, MK mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum (pemilu).

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, Mahkamah menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.

"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir, membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Dasco Sebut Prabowo Tulus Terima Kasih ke PDI-P karena Rajin Mengkritik

"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," sambungnya menegaskan.

Tag:  #dasco #sebut #banyak #perempuan #yang #dapat #diandalkan #jadi #caleg #dukung #putusan

KOMENTAR