Blackout Sumatera, Bisakah Warga Minta Kompensasi?
Pemadaman listrik secara tiba-tiba (Blackout) juga terjadi di beberapa wilayah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), yaitu Kota Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, Jumat (22/5/2026) malam. PLN menyebut belum diketahui pasti apa penyebab terjadinya pemadaman, dan sedang dilakukan pemeriksaan.(KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU)
12:34
27 Mei 2026

Blackout Sumatera, Bisakah Warga Minta Kompensasi?

Peristiwa blackout atau gangguan listrik terputus di Pulau Sumatera yang terjadi selama dua hari, Jumat (22/5/2026) hingga Minggu (24/5/2026) menimbulkan pertanyaan, bisakah pelanggan listrik meminta kompensasi?

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana menegaskan, kewajiban kompensasi kepada konsumen tetap berlaku apabila mutu pelayanan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

"Kompensasi pada prinsipnya harus diberikan secara otomatis tanpa membebani konsumen dengan proses klaim yang rumit," ujar Niti, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Blackout Berulang, Kompensasi Tak Boleh Hilang

Ia juga menyampaikan, dari sisi perlindungan konsumen, gangguan layanan listrik yang berkepanjangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.

Hal ini kata dia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan layanan yang layak.

Oleh karena itu, YLKI juga mengimbau konsumen untuk melakukan pencatatan mandiri terkait waktu dan dampak pemadaman.

Baca juga: Terima Audiensi PLN Sumut, Gubernur Bobby Minta “Blackout” Tahunan di Sumatera Dievaluasi

Kompensasi Hingga 500 Persen

Ketentuan kompensasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 dalam Pasal 6A.

Ayat 1 menjelaskan, indikator lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan. Sedangkan ayat 2 tingkat mutu ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan pertimbangan kondisi geografis dan kondisi jaringan eksisting.

Dalam ayat 3 dijelaskan:

Dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau ayat 2, konsumen berhak memperoleh kompensasi.

Baca juga: Bobby ke PLN : Jangan Ada Lagi Istilah Blackout Setiap Tahun

Dalam ayat 4 ditentukan besaran kompensasi yang akan diberikan bervariasi sesuai dengan lama gangguan yang terjadi sebagai berikut:

Lama gangguan 2 jam kompensasi 50 persen, 2-4 jam 75 persen, 4-8 jam kompensasi 100 persen.

Kemudian 8-16 jam kompensasi 200 persen, 16-40 jam kompensasi 300 persen, 40 jam ke atas kompensasi 500 persen.

Kompensasi ini dipatok dari biaya beban atau rekening minimum dari tiap pelanggan.

Tag:  #blackout #sumatera #bisakah #warga #minta #kompensasi

KOMENTAR