Eks Dirjen Kemenag Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Eks Direktur Jenderal Haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief membantah tuduhan telah menerima aliran sejumlah dana terkait kasus korupsi kuota haji.
"Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilam Latief usai shalat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026), dikutip dari Antara.
Hilman mengatakan keluarganya menjadi hancur akibat tuduhan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
"Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," kata akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
Pada Rabu (20/5/2026) pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
KPK juga memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.
Baca juga: Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan ada kongkalikong dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Dirjen PHU Hilman Latief Ngaku Ditanya soal Regulasi Kuota Haji
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.
Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.
Baca juga: Beri Uang ke Pejabat Kemenag, Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Dijerat Pasal Penyuapan
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #dirjen #kemenag #bantah #terima #aliran #dana #korupsi #kuota #haji