Istri Ungkap Noel Ebenezer Ingin Buru-buru Divonis di Kasus K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, berharap perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya segera diputus agar ada kepastian hukum terkait nasibnya.
Harapan itu disampaikan Noel kepada istrinya, Silvia Rinita Harefa, saat menerima kunjungan keluarga di rumah tahanan KPK pada momen Idul Adha, Rabu (27/5/2026).
“Curhatnya sih semoga cepat selesai kasus persidangan K3 ini, biar buru-buru divonis. Nanti kita tunggu tanggal 4 Juni kondisinya gimana,” kata Silvia, setelah bertemu Noel.
Baca juga: Jelang Vonis, Istri Noel Harap Suaminya Dibebaskan
Silvia juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya bagi Noel.
Bahkan, ia mengaku berharap suaminya bisa dibebaskan.
“Kalau vonis ya semoga Majelis Hakim memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Kita doain ya. Kalau keinginan paling dalam sih pengennya dibebaskan,” ucap Silvia.
Ia menambahkan, suasana kunjungan keluarga di rutan KPK terasa hangat layaknya momen silaturahmi saat Hari Raya Idul Adha.
Baca juga: 4 Juni, Noel Ebenezer Akan Hadapi Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3
“Keluarga semuanya silaturahmi, kumpul semua di dalam. Jadi anak-anak juga datang semua. Yang masih sekolah juga sudah datang,” tutur Silvia.
Dalam kunjungan tersebut, Silvia bersama keluarga juga membawa sejumlah makanan untuk Noel.
“Ada nasi kebuli, buah jeruk, terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi nasi ayam ikan nila kalau enggak salah,” ujar dia.
Tuntutan Noel Ebenezer
Noel Ebenezer dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Jaksa menilai, Noel menerima uang senilai total Rp 4,435 dalam perkara ini, terdiri dari suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,435 miliar.
Selain uang, Noel disebut menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler.
“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta,” lanjut jaksa.
Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3
Jaksa menyebutkan, Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” kata jaksa.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Noel akan menjalani sidang vonis pada 4 Juni 2026 mendatang.
Tag: #istri #ungkap #noel #ebenezer #ingin #buru #buru #divonis #kasus