Nasdem Nilai Putusan MK Perkuat Perlindungan Hak Politik Perempuan
Ketua DPP Nasdem M. Rifqinizamy Karsayuda (YouTube/NasDem DPR RI)
17:54
27 Mei 2026

Nasdem Nilai Putusan MK Perkuat Perlindungan Hak Politik Perempuan

-Ketua DPP Partai NasDem M. Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kuota 30 persen caleg perempuan merupakan bentuk perlindungan hak politik perempuan.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik bisa digugurkan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Baca juga: PDI-P Siap Patuhi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Menurutnya, putusan tersebut langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026).

Ia menuturkan, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30% sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun aturan tersebut dinilai belum memiliki mekanisme sanksi yang cukup kuat terhadap partai politik yang melanggar.

Baca juga: Harapan Istri Gus Yaqut Atas Kasus Kuota Haji yang Menjerat Suaminya

Ketua Komisi II itu menyebut, putusan MK, membuat kepastian hukum terkait afirmasi politik perempuan kini menjadi lebih tegas dan operasional.

"Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita," ucapnya.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. Gugatan diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia terhadap Pasal 245 UU Pemilu.

Baca juga: Dukung Putusan MK, Anggota DPR: Caleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo pada sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Senin (25/5/2026) lalu, MK menegaskan bahwa apabila ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Tag:  #nasdem #nilai #putusan #perkuat #perlindungan #politik #perempuan

KOMENTAR