Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dinilai akan mengubah pola rekrutmen partai politik (parpol) menuju Pemilu 2029.
“Soal rekrutmen politik, akan menjadi menarik pada Pemilu 2009 nanti. Parpol akan melakukan kompetisi yang lebih ketat untuk merebut kandidat perempuan berkualitas,” kata Pakar Hukum Pemilu dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, kepada Kompas.com, pada Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, putusan MK membuat isu keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan menjadi faktor strategis yang menentukan daya saing partai politik dalam pemilu.
"Regulasi internal parpol juga harus disiapkan untuk mengatur hal yang teknis agar dapat mengakomodasi hukum yang baru tersebut,” tutur dia.
Baca juga: Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Ia menegaskan partai politik kini menghadapi risiko serius apabila tidak memenuhi kuota perempuan dalam pencalonan legislatif.
“Partai politik juga menghadapi risiko kehilangan hak pencalonan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota perempuan,” kata dia.
Meski sejumlah partai politik ramai mendukung putusan MK, Andina menilai, dukungan politik saja belum cukup tanpa dibarengi penyesuaian aturan teknis pemilu.
“Dukungan politik tentu positif, tetapi belum cukup. Dalam sistem hukum pemilu, implementasi sangat bergantung pada aturan teknis yang operasional,” kata dia.
Di sisi lain, putusan MK dinilai memperkuat posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengambil tindakan administratif terhadap partai politik yang melanggar ketentuan tersebut.
“KPU juga memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengguguran tanpa harus terjebak pada perdebatan administratif,” ujar dia.
Karena itu, menurut dia, penyesuaian regulasi harus dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang hingga aturan internal partai politik.
“Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi, mulai dari UU, peraturan KPU, bahkan peraturan internal partai politik,” ujar dia.
Baca juga: Budaya Maskulin hingga Politik Uang Jadi Tantangan Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan
Untuk jangka pendek, tidak menutup kemungkinan sebagian partai akan memilih jalan pragmatis dengan merekrut perempuan hanya untuk memenuhi syarat administratif pencalonan.
Ia mengatakan, fenomena tersebut sebelumnya juga sering terjadi, ketika perempuan direkrut tanpa kaderisasi dan pendidikan politik yang memadai.
Namun, ancaman sanksi dan kemungkinan diskualifikasi dinilai akan membuat partai politik berpikir lebih serius dalam membangun kader perempuan.
Menurut Andina, kondisi tersebut dapat menjadi sisi positif karena partai akan mulai memandang kader perempuan sebagai investasi politik jangka panjang.
Baca juga: Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Caleg Perempuan, PAN: Untuk Atasi Ketimpangan
“Positifnya, selain untuk kepentingan pragmatis, partai juga akan lebih serius melakukan kaderisasi,” ujar dia.
Ia menambahkan partai politik perlu memikirkan risiko kehilangan kesempatan bertarung di daerah pemilihan apabila tidak memiliki kader perempuan yang siap bersaing.
“Pada akhirnya kader perempuan merupakan investasi politik sehingga kompetensinya perlu untuk dipikirkan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar dia.
Tag: #putusan #dinilai #memaksa #parpol #ubah #strategi #rekrutmen #untuk #pemilu #2029