Hingga Akhir Mei, Satgas Haji Tetapkan 26 Tersangka Kasus Penipuan Haji
- Satgas Haji dan Umrah 2026 Polri telah menetapkan 26 tersangka dalam berbagai kasus penipuan dan penyelenggaraan haji nonprosedural yang terjadi hingga akhir Mei 2026.
Dari perkara yang ditangani, jumlah korban mencapai 550 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 21,7 miliar.
"Berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp 21.701.700.000," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Polri: Tantangan Haji Ke Depan Bukan Hanya Soal Pelayanan, tetapi Juga Edukasi dan Teknologi
Penanganan kasus tersebut menjadi salah satu fokus evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah mengingat masih maraknya praktik penipuan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.
Penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia.
Selain melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, Satgas Haji juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan keberangkatan jemaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: 116 Kloter Haji Pulang lewat Juanda, Imigrasi Terapkan Corridor Gate Berbasis AI
Upaya itu dilakukan untuk menekan praktik haji ilegal dan berbagai modus penipuan berkedok perjalanan ibadah yang terus bermunculan setiap musim haji.
Temuan puluhan kasus tersebut turut menjadi bahan evaluasi pemerintah menjelang berakhirnya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dalam rangka penguatan perlindungan jemaah, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo bertemu dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (1/6/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pengamanan, perlindungan warga negara, serta peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji.
Kedua negara juga sepakat meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung tata kelola haji yang lebih baik.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Layanan Khusus Kepulangan Jemaah Haji 2026
Isir mengatakan evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah Indonesia.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia membutuhkan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran dan penipuan.
"Penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan literasi masyarakat, serta sinergi antara Satgas Haji, Kementerian Haji dan Umrah RI, perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi menjadi kunci untuk memastikan jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting agar calon jemaah tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur resmi.
Tag: #hingga #akhir #satgas #haji #tetapkan #tersangka #kasus #penipuan #haji