DPR Pastikan Hati-hati dalam Membahas Revisi UU Pemilu Agar Tak Digugat ke MK
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dibahas secara hati-hati.
Tujuannya agar pasal dalam UU Pemilu yang baru tidak lagi digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Komisi II Akan Jaring Aspirasi Parpol Nonparlemen soal RUU Pemilu
Ia sendiri mengaku telah bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR, alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas revisi UU Pemilu.
Pimpinan Komisi II, kata Dasco, siap membahas revisi UU Pemilu dengan melibatkan partisipasi publik.
"Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal," ujar Dasco.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Disebut Akan Cari Titik Keseimbangan soal Parliamentary Threshold
Target Disahkan Akhir 2026
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkap, Komisi II DPR menargetkan revisi UU Pemilu disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2026.
Oleh karena itu, Komisi II DPR sejak Januari 2026 sudah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan berbagai pihak terkait revisi UU Pemilu.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).
Sebelum itu, masukan dari akademisi, pakar, hingga partai politik akan ditampung Komisi II selama RDPU revisi UU Pemilu.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.
Baca juga: Dasco Sebut Semua Fraksi di DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu
Setelahnya, Komisi II menargetkan pembahasan formal revisi UU Pemilu di tingkat panitia kerja (panja) pada Juli sampai Agustus 2026.
5 Prioritas dalam Revisi UU Pemilu
Mardani menjelaskan, terdapat lima isu yang menjadi prioritas utama dalam revisi UU Pemilu. Pertama adalah desain keserentakan pemilu, mengingat terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan agar pemilu nasional dengan lokal dipisah mulai 2029.
"(Kedua) Ambang batas, presidential dan parliamentary," ujar Mardani.
Ambang batas parlemen menjadi isu karena terdapat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mendorong dikaji ulangnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Baca juga: Eks Ketua KPU ke DPR: Pemilu Indonesia Bebas, tetapi Belum Adil
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Selanjutnya yang ketiga adalah mengenai sistem pemilihan legislatif, di mana terdapat perdebatan mengenai mekanisme proporsional terbuka atau tertutup.
"(Keempat) Integritas dan anti-politik uang, karena kami menemukan empat penyakit itu ya. High cost politics yang menyebabkan oligarchy politics, yang berujung interlocking politics, ujung akhirnya involutic politics," ujar Mardani.
"Kami berharap empat penyakit ini bisa hilang di dalam desain Undang-Undang Pemilu kita," sambungnya.
Terakhir, kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum yang mendapatkan catatan terkait masa jabatan hingga sikap kenegarawanan.
Tag: #pastikan #hati #hati #dalam #membahas #revisi #pemilu #agar #digugat