Yusri Bakal Evaluasi Besar-besaran Usai Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di lingkungan kementerian yang berada di bawah koordinasinya setelah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejadian-kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini, dapat kita jadikan sebagai satu pelajaran bagi kita bersama agar tidak terulang di waktu-waktu yang akan datang,” kata Yusril usai mengumpulkan jajarannya di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Menteri Imipas Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim
Yusril mengatakan, pengawasan dan perbaikan sistem akan terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut mencakup seluruh unit kerja, mulai dari imigrasi, pemasyarakatan, administrasi hukum, hingga pelayanan HAM.
“Semua itu akan kita tingkatkan apa yang sudah ada untuk mencapai tingkat perkembangan yang lebih baik di waktu-waktu yang akan datang,” ucap dia.
Baca juga: Menko Yusril Kumpulkan Jajarannya Usai Silmy Karim Jadi Tersangka
Agus mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pelayanan dan tata kelola yang berjalan di lingkungan Kementerian Imipas.
Menurut dia, meski sistem pelayanan telah dibangun, keberhasilan pencegahan korupsi tetap bergantung pada integritas aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankannya.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun, tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko bahwa tetap dibutuhkan ASN atau pegawai-pegawai yang berintegritas,” jelas dia.
Baca juga: Silmy Karim Temui Menteri Imipas Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana Ya?
Agus juga mengungkapkan evaluasi akan diperluas hingga ke tingkat kantor wilayah dan kantor imigrasi di daerah.
Nantinya, pelaksanaan layanan akan lebih banyak dikelola di tingkat daerah, sementara kementerian akan fokus pada penyusunan kebijakan, penguatan pengawasan, dan perbaikan sistem.
Yusril menambahkan, pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyasar digitalisasi layanan, tetapi juga penyempurnaan aturan pelaksanaan hingga petunjuk teknis di lapangan.
Menurut dia, sistem yang jelas dan transparan akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan paspor maupun izin tinggal.
Ia mencontohkan, seluruh prosedur pelayanan harus memiliki persyaratan yang jelas, tenggat waktu yang pasti, serta biaya yang transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi proses yang berlangsung.
“Atasan akan mengawasi apa yang dilakukan oleh bawahannya. Dan ini pengawasan dilakukan secara internal, tapi juga kita membuka kesempatan dan membuka peluang bagi pengawasan eksternal, baik melalui BPKP, melalui BPK, melalui juga aparat penegak hukum, agar semua itu berjalan secara transparan,” tegas dia.
Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA
Karena itu, apabila masih ditemukan pegawai yang melakukan penyimpangan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan langkah serupa selama ini telah dilakukan di lingkungan pemasyarakatan, mulai dari pencopotan jabatan, pemberian teguran, skorsing, hingga pemberhentian terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Meski demikian, Yusril mengakui pembenahan birokrasi tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Pemerintah, kata dia, akan terus mempercepat perbaikan sistem dan pengawasan guna menutup celah terjadinya penyimpangan di lapangan.
“Tentu pekerjaan ini tidak akan selesai sehari dua hari, tapi kami ingin coba untuk lebih cepat menyelesaikan hambatan-hambatan birokrasi di lapangan,” pungkas dia.
Baca juga: Istana Belum Berencana Isi Pos Wamen Imipas Usai Silmy Karim Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tag: #yusri #bakal #evaluasi #besar #besaran #usai #silmy #karim #ditetapkan #tersangka