Ledakan Honorer, Kenapa Pemda Tak Kunjung Berhenti Merekrut Saat Moratorium?
Ilustrasi PPPK.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
06:15
10 Juni 2026

Ledakan Honorer, Kenapa Pemda Tak Kunjung Berhenti Merekrut Saat Moratorium?

Persoalan tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah belum juga mencapai titik temu.

Dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, isu yang muncul nyaris serupa, jumlah tenaga non-ASN terus bertambah, sementara pemerintah pusat berulang kali meminta daerah menghentikan perekrutan baru.

Fenomena itu kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan kepala daerah dan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Ia mengungkapkan, banyak pemerintah daerah yang merekrut tenaga honorer, meski kebijakan pemerintah telah mengarahkan penataan pegawai menuju sistem yang hanya mengenal dua status, yakni PNS dan PPPK.

Lantas, mengapa pemerintah daerah masih terus mengangkat tenaga honorer?

Baca juga: Pemda Dilarang Rekrut Pegawai Honorer Baru, Apa Alasannya?

Politik balas budi

Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah menilai persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kebutuhan tenaga kerja di daerah.

Menurutnya, terdapat persoalan tata kelola kepegawaian yang lebih mendasar, mulai dari perencanaan kebutuhan ASN hingga insentif politik yang mendorong pemerintah daerah terus merekrut tenaga non-ASN.

“Ini kan masalahnya adalah, saya kasih kata nakal ya, kenapa? Sebenarnya kalau mau mengangkat pegawai itu tentu saja harus dimulai dengan kebutuhan kita sejauh mana,” kata Lina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2026).

Ia beranggapan, penambahan tenaga honorer di daerah tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik lokal.

Dalam sejumlah kasus, pengangkatannya bukan semata-mata didorong oleh kebutuhan riil organisasi, melainkan berkaitan dengan janji-janji politik yang muncul selama kontestasi pilkada.

Baca juga: Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Seharusnya kata Lina, pemda menghitung kebutuhan pegawai secara objektif berdasarkan beban kerja dan kebutuhan pelayanan publik sejak awal.

Namun, proses tersebut kerap tidak berjalan ideal karena adanya kepentingan di luar pertimbangan birokrasi.

“Apakah karena kebutuhan timses? Ya paling tidak memang selama ini kalau pegawai honorer itu kan karena mereka berjanji, nanti kalau begini, begini. Biasa, lah, politik seperti itu,” ujar Lina.

Komitmen politik yang telanjur diberikan selama masa kampanye itu juga sering kali menjadi tekanan tersendiri bagi kepala daerah setelah terpilih.

Akibatnya, pengangkatan tenaga honorer dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu, meski kebutuhan pegawai sebenarnya belum tentu tersedia.

“Kadang-kadang karena sudah berjanji tadi, mau tidak mau kan harus diangkat, padahal tidak harus selalu seperti itu,” katanya.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Setop Rekrut Tenaga Honorer agar Tak Jadi Beban

Bawaan timses

Praktik tersebut, kata Lina, membuat kebijakan kepegawaian kehilangan pijakan utamanya, yakni perencanaan kebutuhan sumber daya manusia.

Ketika rekrutmen lebih dipengaruhi pertimbangan politik dibanding kebutuhan organisasi, jumlah tenaga honorer berpotensi terus bertambah tanpa perhitungan yang jelas.

Senada, masalah itu diungkapkan oleh Mendagri Tito.

Banyak tenaga honorer direkrut hanya karena bawaan tim sukses (timses). Pola kerja mereka pun tidak beraturan, datang ke kantor pukul 08.00 WIB, lalu pulang pukul 10.00 WIB.

“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana," beber Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR.

Pada akhirnya, tenaga honorer yang menumpuk ini ber-demo meminta kepastian, apakah mereka akan diangkat jadi PNS atau PPPK.

Pemerintah kemudian tidak memiliki jalan lain, selain mengakomodir keinginan tersebut.

Baca juga: Mendagri Sebut Banyak Honorer Datang Jam 8, Pulang Jam 10, Singgung Bawaan Timses

“Diakomodir, diangkat, tapi dengan seleksi. Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu," jelasnya.

Abaikan data

Selain faktor politik, Lina menjelaskan, persoalan tenaga honorer juga dipicu oleh lemahnya pemanfaatan data dalam perencanaan kebutuhan pegawai di daerah.

Ketiadaan pemanfaatan data ini membuat banyak pemda beralasan kekurangan aparatur, padahal masalah utamanya justru terletak pada kurangnya pemerataan.

Jika melihat data kepegawaian secara nasional, porsi ASN baik PNS maupun PPPK paling banyak berada di lingkup pemda.

Oleh karenanya, pemda perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan kebutuhan pegawai sebelum memutuskan merekrut tenaga non-ASN baru.

Tanpa perencanaan berbasis data, rekrutmen honorer hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang pada akhirnya memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda Tak Lagi Rekrut Honorer Baru: Sudah Dimoratorium

“Jadi artinya ini bicaranya bukan masalah gap atau masalah hanya rekrutmen saja, karena memang tidak menggunakan data secara tepat,” jelas Lina.

Berlimpah tapi tidak merata

Lina memaparkan, persoalan kekurangan pegawai yang kerap menjadi alasan perekrutan tenaga honorer perlu dilihat lebih cermat.

Dalam sejumlah sektor, terutama pendidikan, masalah yang terjadi tidak selalu berkaitan dengan jumlah aparatur yang kurang, melainkan distribusi yang belum merata.

Berbagai kajian pemerintah menunjukkan bahwa persoalan utama guru di banyak daerah bukan semata kekurangan tenaga pengajar, melainkan penempatan yang tidak seimbang antarwilayah.

“Kalau ditanya kami kekurangan guru, yakin kekurangan guru? Hasil kajian yang dilakukan kementerian, kita itu bukan kekurangan guru, tapi tidak terdistribusi secara merata,” tuturnya.

Ia lalu mencontohkan ketimpangan yang terjadi antara wilayah perkotaan dan kabupaten yang saling berdekatan.

Baca juga: Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Jadi Beban dan Buang Waktu

Dalam beberapa kasus, kota justru mengalami kelebihan tenaga pengajar, sementara daerah di sekitarnya masih kekurangan.

“Misalnya Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor. Kota Bogor berlebihan, kabupaten kekurangan. Kota Bekasi kelebihan, Kabupaten Bekasi kekurangan. Kota Serang dan Kabupaten Serang juga begitu,” katanya.

Adapun salah satu faktor yang membuat distribusi ASN sulit dilakukan adalah perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di setiap daerah.

Besaran tunjangan yang berbeda membuat banyak pegawai enggan dipindahkan ke wilayah lain yang menawarkan pendapatan lebih rendah.

“Ketika mau direlokasi ke tempat lain, mereka tidak mau karena masalah gajinya beda atau tunjangannya beda. Mereka tetap bertahan misalnya di kota karena pendapatannya lebih besar,” tegasnya.

Untuk menjawabnya, pemerintah provinsi perlu berperan membantu mengoordinasikan pemerataan kebutuhan pegawai antardaerah dalam satu wilayah administrasi.

Baca juga: Anomali Status Guru Honorer dan Solusi Penyelesaiannya

Dengan distribusi yang lebih baik, kebutuhan aparatur di daerah yang kekurangan dapat dipenuhi tanpa harus terus membuka rekrutmen baru.

“Nah, ini, lah yang kemudian provinsi bisa bermain untuk mengatur agar di masing-masing provinsinya paling tidak terjadi pemerataan," tandasnya.

Optimalkan pegawai yang ada

Lebih jauh, ia berpendapat, pemda seharusnya mengoptimalkan ASN yang tersedia, didukung dengan pemetaan kebutuhan pegawai yang akurat termasuk kompetensi dan beban kerja masing-masing aparatur.

Musababnya, ia kerap menemukan pegawai ASN termasuk guru ASN yang tidak memperoleh beban mengajar sesuai ketentuan karena jumlah kelas yang terbatas.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada pengembangan karier guru yang bersangkutan.

Baca juga: Indonesia Membutuhkan Stabilitas Politik di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Belum lagi perihal ketidaksesuaian kompetensi pegawai dengan tugas yang dijalankan—yang juga masih ia temukan di sejumlah daerah.

“Benar-benar diperhatikan apalagi kompetensi. Pertanyaannya, betulkah mereka-mereka yang kemudian diangkat jadi guru, betulkah punya kompetensi mengajar sesuai keilmuannya? Nah, itu harus juga didata," tandas Lina.

Berhenti angkat honorer

Sementara Tito, sebelumnya sudah meminta pemda untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer yang membebani pos anggaran belanja pegawai.

Sejauh ini, belanja pegawai mayoritas pemerintah daerah sudah melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menjadi porsi maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Setidaknya, ada 21 provinsi dan 367 kabupaten dengan realisasi belanja pegawai di atas 30 persen.

Sebanyak 91 dari 93 kota juga mengalami hal serupa.

Terlebih, tenaga honorer baru dapat membebani kepala daerah berikutnya.

“Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.

Tag:  #ledakan #honorer #kenapa #pemda #kunjung #berhenti #merekrut #saat #moratorium

KOMENTAR