UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Ilustrasi Polri(KOMPAS/DIDIE SW)
07:52
10 Juni 2026

UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini

- Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disahkan menjadi undang-undang, resmi mengatur pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif.

Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang disepakati Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pemerintah mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dalam UU Polri baru.

Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4

Ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 yang diajukan pemerintah melalui penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.

"Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian usulan bunyi pasal yang dibacakan Edward.

Menurut Edward, jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepolisian.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas

Adapun kementerian atau lembaga tersebut bergerak di tiga bidang, yakni:

  • Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;
  • Penegakan hukum; dan
  • Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri.

"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Edward membacakan usulan Ayat (3).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas

Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila memperoleh penugasan langsung dari Presiden.

"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," kata Edward membacakan usulan Ayat (4).

Sementara itu, mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Respons Jimly Asshiddiqie Revisi UU Polri Sah Jadi Undang-Undang

Ilustrasi polisi. DOKUMENTASI LEMDIKLAT POLRI Ilustrasi polisi.

Harus Pensiun Jika Ingin Mengisi Jabatan Sipil

Sementara itu dalam UU Polri yang lama, anggota polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari Korps Bhayangkara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang lama.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri lama.

Selain itu, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

Baca juga: UU Polri Izinkan Polisi Urus Gizi hingga Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

"Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun," bunyi Pasal 30 ayat (2) UU Polri yang lama.

Tag:  #polri #baru #polisi #aktif #dapat #duduki #jabatan #sipil #tanpa #pensiun #dini

KOMENTAR