Terbongkarnya Dugaan Pelanggaran Haji: Dam Ilegal hingga Badal Fiktif Miliaran
- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) berhasil membongkar sejumlah dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Pelanggaran tersebut antara lain, dugaan penipuan pembayaran dam, penipuan badal haji dan kurban, serta penyusupan jemaah tanpa visa yang hendak masuk ke Arafah.
Baca juga: Tiba dari Tanah Suci, 7 Orang Diperiksa di BIJB Kertajati Terkait Dugaan Penipuan Dam Haji
Tidak tinggal diam, Kemenhaj melakukan ikhtiar dengan menertibkan pelaksanaan ibadah haji untuk melindungi jemaah sekaligus tata kelola perhajian.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan komitmen dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha, Selasa (9/6/2026).
Lalu apa saja bentuk pelanggaran dan langkah hukumnya?
Dugaan Penipuan Dam
Kasus pertama berkaitan dengan pelanggaran pembayaran denda dam yang seharusnya melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk oleh Arab Saudi.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kedapatan menyetorkan dana dam jemaah kepada mukimin (WNI yang bermukim di Arab Saudi) demi keuntungan pribadi.
Setelah upaya pembinaan, ada sejumlah KBIHU yang mengembalikan dana dan menyetorkannya ke Adahi meski ada pula yang tidak bersedia mengambalikan dana.
Baca juga: Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha mengungkap salah satu kasus melibatkan seorang mukimin (WNI yang bermukim di Arab Saudi) bernama Muhtar.
Dia diduga penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban atau dam jemaah asal Merauke sebesar Rp 306,8 juta.
"Muhtar diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29) sebanyak Rp 306,8 juta. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Mekkah," kata Ichsan dalam keterangan pers resmi, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Pemerintah Akui Layanan Kesehatan dan Penanganan Jemaah Haji 2026 Belum Memuaskan
Ichsan menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengusut kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Muhtar tersebut.
"Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.
Penipuan Badal Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap kasus lainnya yakni dugaan praktik penipuan dam sekaligus badal haji yang berhasil dibongkar Tim Perlindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.
Dahnil mengatakan, transaksi praktik penipuan dam dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp 10 juta per orang.
"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," tegas Dahnil dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Menteri Haji Usul Tambahan Anggaran Rp 1,84 Triliun agar Layanan Jemaah Tak Terganggu
Sama dengan dugaan penipuan dam, praktik badal haji fiktif ini dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin.
Kemenhaj telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi," ungkapnya.
Wamenhaj menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Penyusupan Jemaah Tanpa Visa
Kemenhaj juga mengungkap adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural, termasuk ketua KBIHU AMR asal Jakarta Timur yang mencoba masuk ke Arafah menggunakan bus masyair.
"Temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA dan ketua KBIHU AMR yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp 500 juta," kata Ichsan dalam keterangan pers resmi, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Jemaah Haji Asal Sumenep Meninggal akibat Infeksi Ginjal Akut
Ichsan memastikan, penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.
Berkaca pada kasus tersebut, Kemenhaj mengimbau kepada seluruh jemaah agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dari pihak tertentu.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," ujar Ichsan.
Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat izin masuk demi menjaga ketertiban dan kekhidmatan jutaan jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hanya pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang mengantongi izin kerja di area tempat-tempat suci (masyair) yang diperbolehkan masuk.
Tag: #terbongkarnya #dugaan #pelanggaran #haji #ilegal #hingga #badal #fiktif #miliaran