Catatan IPW Soal Penambahan Usia Pensiun dan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
Ilustrasi perpanjangan usia anggota Polri yang menjadi bahasan revisi UU Polri.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
07:23
11 Juni 2026

Catatan IPW Soal Penambahan Usia Pensiun dan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

- Indonesia Police Watch (IPW) memandang tidak ada persoalan mendasar terkait ketentuan baru di UU Polri mengenai penambahan usia pensiun anggota Polri.

"Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memperoleh pengabdian yang lebih panjang dari personel yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan dari negara," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (11/6/2026).

Baca juga: UU Polri Tambah Usia Pensiun Polisi, Menkum: Rasio Polisi dan Penduduk Jauh dari Ideal

Kendati demikian, IPW menekankan pentingnya aspek regenerasi kepemimpinan.

Menurutnya regenerasi harus tetap menjadi perhatian agar proses kaderisasi berjalan sehat dan berkelanjutan.

"Regenerasi yang baik diperlukan untuk menjaga motivasi, profesionalisme, dan harapan karier para perwira tinggi Polri yang memiliki kapasitas serta potensi untuk menjadi pemimpin institusi pada masa mendatang," ungkapnya.

Baca juga: Kompolnas dalam UU Polri Baru: Bertambah Tugas dan Fungsi, Minim Kewenangan

Selain itu, IPW juga memberi catatan terkait ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga batas usia pensiun yang ditentukan undang-undang.

"Ketentuan tersebut menunjukkan adanya kepentingan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan program-program negara," ucapnya.

IPW menilai, dalam perspektif ketatanegaraan, hal tersebut dapat dipahami karena Polri berada di bawah Presiden.

Oleh karena itu, Polri berkewajiban menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Presiden.

"Apabila Presiden membutuhkan dukungan institusi Polri dalam menjalankan berbagai tugas negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri tentu berkewajiban menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Khawatirkan Independensi Polri Imbas Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri

IPW juga menegaskan bahwa ketentuan yang telah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku.

Jika ada pihak yang menganggap ketentuan tersebut bermasalah, IPW menilai publik bisa melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya DPR dan Pemerintah telah sepakat mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang.

Dalam draf UU Polri baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.

Baca juga: Usia Pensiun Tamtama dan Bintara Polri 59 Tahun, Ini Alasan Pemerintah

Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Tag:  #catatan #soal #penambahan #usia #pensiun #perpanjangan #masa #jabatan #kapolri

KOMENTAR